Berita Nagan Raya
Warga Suak Puntong, Nagan Raya Surati Tiga Perusahaan, Minta Ditinjau Ulang Hasil Taksir KJPP
“Kami meminta dibayar sesuai. Sebab banyak ditemukan kejanggalan,” pintanya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
“Kami meminta dibayar sesuai. Sebab banyak ditemukan kejanggalan,” pintanya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masyarakat yang terkena proses ganti rugi tanah dan rumah di Dusun Gelanggang Merak Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya telah menyurati tiga perusahaan.
Surat tersebut bentuk penolakan, terhadap hasil taksir/ hitung oleh tim Kantor Jasa dan Penilai Publik (KJPP) serta minta ditinjau ulang.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Jumat (22/5/2020, surat masyarakat tertanggal 16 Mei 2020 dituju ke PLTU 1-2, PLTU 3-4, dan PT Mifa Bersaudara.
Surat atas nama masyarakat tersebut, diteken Keuchik Suak Puntong, Samsul Bahri, Tuha Peut, Zainal Abidin, Kadus Gelangang Merak, Muchlis, dan Ketua Pemuda, Rendi Ilham.
Surat bernomor 106/SP/NR/V/2020 ditembuskan ke Bupati Nagan Raya, Kadis Lingkungan Hidup, Dandim, Kapolres, dan Camat Kuala Pesisir serta KJPP.
Surat antara lain berisikan, masyarakat belum menerima hasil KJPP dikarenakan harga yang berbeda satu sama lain.
• Kepala Pelaksana BPBA Tinjau Abrasi Pantai Jilbab, Susoh, Aceh Barat Daya, Ini Harapan Ir Sunawardi
Fakruddin, salah seorang warga yang terkena proses ganti rugi mengatakan, masyarakat sebanyak 36 KK atau rumah, masih belum menerima hasil KJPP karena harga yang rendah dan tidak sesuai.
"Kami menolak serta meminta meninjau ulang,” tegas Fakruddin.
Dikatakannya, surat ditujukan kepada perusahaan sudah dikirim serta turut juga dikirim ke KJPP, supaya mereka turun kembali ke lapangan.
“Kami meminta dibayar sesuai. Sebab banyak ditemukan kejanggalan,” pintanya.
Seperti diberitakan, sebanyak 36 keluarga di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya menyatakan penolakan terhadap hasil taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Terkait harga ganti rugi lahan dan rumah mereka.
Pasalnya, warga menilai harga taksiran KJPP itu sangat rendah serta ditemukan sejumlah kejanggalan.
sehingga warga meminta ditinjau ulang.
• Tetap Jaga Diri Untuk Hindari Wabah Covid-19
Hal itu disampaikan warga dalam pertemuan di Kantor Camat Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu (13/5/2020).
Pertemuan yang juga dihadiri Keuchik Suak Puntong dan Kadus Gelanggang Merak itu berjalan alot.
Hingga akhirnya diputuskan akan digelar pertemuan lanjutan ke depan, dengan menghadirkan KJPP dan BPN.
Seperti diketahui, warga Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya meminta direlokasi dari lokasi mereka menetap selama ini.
Hal tersebut lantaran mereka terdampak perubahan lingkungan, seperti terkena debu batu bara yang merupakan efek dari aktivitas ketiga perusahaan tersebut.
Disepakati, pihak perusahaan akan melakukan ganti rugi rumah dan lahan warga berdasarkan hasil taksiran harga dari KJPP. (*)
• Di Aceh Selatan, Harga Daging Meugang Rp 200 Ribu/Kg, Berikut Harga Kebutuhan Pokok Lainnya