Berita Nagan Raya
Kasus Penangkapan Kayu Ilegal di Nagan Raya, Polisi Rampungkan Pemeriksaan
"Dari pemeriksaan tersangka, bahwa kayu itu mau mereka jual eceran dan setelah disomel memang rencana dibawa keluar Nagan Raya," katanya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Dari pemeriksaan tersangka, bahwa kayu itu mau mereka jual eceran dan setelah disomel memang rencana dibawa keluar Nagan Raya," katanya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya hingga Rabu (27/5/2020), masih merampungkan pemeriksaan terhadap penangkapan kasus kayu ilegal (illegal logging) di Alue Wakie, Darul Makmur.
Kasus dengan tujuh tersangka diungkap polisi pada 17 Mei 2020 lalu, serta ikut mengamankan kayu balok tim dalam tiga truk dan satu unit alat berat beko.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadlillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com mengatakan, kasus tersebut masih didalami.
"Tinggal pemeriksaan beberapa saksi dan ahli kemudian pemberkasan," katanya.
Dikatakannya, jumlah tersangka sejauh ini sebanyak tujuh orang dan sampai saat ini belum ada penambahan tersangka.
"Dari pemeriksaan tersangka, bahwa kayu itu mau mereka jual eceran dan setelah disomel memang rencana dibawa keluar Nagan Raya," katanya.
• New Normal, 60 Mal di Jakarta Dibuka Awal Juni, DKI Catat Penambahan Pasien Covid-19 Tertinggi
Seperti diberitakan, personel Polres Nagan Raya bersama Kantor Pengawasan Hutan (KPH) Wilayah Nagan Raya menangkap tujuh warga setempat dalam kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Alue Wakie, Darul Makmur, Minggu (17/5/2020) sore.
Selain menangkap pelaku, polisi ikut mengamankan tiga truk bermuatan kayu dan satu alat berat beko.
Tujuh warga yang masih diperiksa yaitu S (50) dan Z (42) sebagai penebang, R (44) sebagai pemilik modal, dan H (46) sebagai pengangkut, lalu D (38) sebagai operator alat berat, W(43), dan S (45) sebagai pengangkut.
Barang bukti diamankan berupa 1 mobil dump truck BL 8583 JK berisikan 7 potong kayu bulat, 1 mobil dump truck BL 8435 KR berisikan 4 potong kayu bulat, 1 mobil dump truck B 8192 SYU berisikan 7 potong kayu bulat, 2 unit mesin tebang pohon, dan 1 beko. (*)
• VIRAL Video Remaja Ancam Bunuh Ibu Kandung, Ini Penjelasan Polisi