Berita Nagan Raya
Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Dua Terdakwa Mulai Jalani Sidang
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya mulai menyidang kasus tambang emas ilegal. Sidang pada Rabu (27/5/2020) merupakan...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya mulai menyidang kasus tambang emas ilegal.
Sidang pada Rabu (27/5/2020) merupakan lanjutan atau sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi, sedangkan sidang dakwaan sudah digelar pekan lalu.
Proses persidangan melalui video coference (Vidcon) yakni majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN, sedangkan kedua terdakwa Rasyidin dan Daharisman di Lapas Meulaboh tempat selama ini ditahan.
Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro SH melalui Kasi Pidum, Dr Satria Ferry kepada Serambinews.com mengatakan bahwa sidang lanjutan digelar Rabu pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menetapkan dua dari tiga warga yang ditangkap dalam kasus tambang emas ilegal (illegal mining) sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut merupakan warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Nagan Raya.
Semula polisi menangkap 3 pelaku penambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong kabupaten setempat, pada 9 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB, namun dari tiga orang itu hanya dua dijadikan tersangka.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dalam 1 unit alat berat excavator (beko), 2 lembar ambal penyaring warna hijau, 1 buah indang dan emas pasir yang dibungkus plastik bening lebih kurang 23 gram.(*)
• Rumah Janda di Ujong Blang Kutabaro Aceh Besar Terbakar
• Dulu Seorang Manajer Bergelimang Harta, Kini Pria Ini Hidup Melarat dan Banting Stir Jual Es Cincau
• Pasangan Ini Buat Video Ucapan Selamat Lebaran, yang Terjadi Malah Marah-marah, Warganet Ngakak