Nagan Perpanjang Status Siaga Corona, Penerapan New Normal Tunggu Petunjuk

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya memperpanjang masa Status Siaga Bencana Covid-19 atau virus corona di kabupaten

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kalak BPBD Nagan Raya, Mistar 

SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya memperpanjang masa Status Siaga Bencana Covid-19 atau virus corona di kabupaten setempat. Perpanjangan status siaga merujuk surat Mendagri, di samping Pemkab Nagan Raya juga masih menunggu kepastian langkah terhadap penerapan New Normal oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Nagan Raya, Mistar menjawab Serambi, Sabtu (30/5/2020), mengatakan, Pemkab Nagan Raya mengambil sikap memperpanjang Status Siaga Bencana Covid-19 di daerah itu. “Status siaga berakhir pada 29 Mei 2020. Kini diperpanjang sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat dan Pemerintah Aceh,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk membahas perkembangan lanjutan terkait penanganan Covid-19, maka pemkab dan Forkopimda akan mengadakan rapat pada Selasa (2/6/2020) lusa. Sampai saat ini, papar Mistar, Nagan Raya masih masuk zona hijau dan diharapkan tidak ada kasus Covid-19 di kabupaten setempat.

Pada bagian lain, Pemkab Nagan Raya juga memperpanjang keberadaan Posko Covid-19 yang berada pada tiga titik perbatasan Nagan Raya dengan kabupaten tetangga. Pasalnya, posko yang dibuka sejak 23 April 2020 atau sehari sebelum Ramadhan 1441 Hijriah itu masih dibutuhkan dalam penerapan New Normal atau pun Siaga Bencana Covid-19. Tiga posko Covid-19 tersebut masing-masing di perbatasan Nagan Raya dengan Aceh Barat, Nagan Raya dengan Abdya, dan Nagan Raya dengan Aceh Tengah.

Demikian dipaparkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nagan Raya, H Wahidin SE kepada Serambi, kemarin. “Hasil rapat koordinasi Pak Bupati (HM Jamin Idham) bersama Forkopimda diputuskan keberadaan posko perbatasan diperpanjang atau tetap dibuka hingga 1 bulan ke depan,” beber Wahidin.

Ia mengungkapkan, pada pos perbatasan tersebut ditempatkan tim gabungan meliputi petugas Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan personel TNI, serta Polri. “Pencegahan masih terus perlu dilakukan sehingga Nagan Raya diharapkan terbebas dari Covid-19," pungkas Kadis Perhubungan Nagan Raya.

Sementara itu, para pedagang dari luar daerah terutama dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang termasuk zona merah pandemi Covid-19 yang masuk ke wilayah Abdya, ternyata lolos pemeriksaan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kabupaten setempat. Padahal, para pedagang yang masuk ke Abdya harus diperiksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk dinyatakan negatif Covid-19. 

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (rakor) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Abdya yang digelar di aula masjid Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, Jumat (29/5/2020). Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Muslizar MT selaku Ketua Gugus Tugas dan para wakil seperti Dandim 0110 Letkol Czi M Ridha Has ST MT, Kapolres diwakili Kabag Ops AKP Haryono, dan Ketua MPU Tgk Muhammad Dahlan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Safliati dalam rakor tersebut menjelaskan, ada yang luput dari pemeriksaaan selama ini, yaitu para pedagang yang masuk dari Medan tidak diperiksa kelengkapan SIKM. Untuk itu, pedagang dari luar daerah masuk ke Abdya disarankan harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan SIKM dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. 

Masukan dari Kadinkes itu mendapat perhatian serius dari Dandim 0110/Abdya, Letkol Czi M Ridha Has. “Kita berkoordinasi dengan Polres untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan SIKM bagi setiap pedagang yang masuk ke wilayah Kabupaten Abdya,” tegas Dandim.

Pemeriksaan SIKM, menurut Dandim, akan dimaksimalkan di Pos Pemantauan Covid-19 Lembah Sabil atau lokasi perbatasan dengan Kabupaten Aceh Selatan.(riz/nun)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved