Berita Abdya
Polres Abdya Amankan 17 Kubik Kayu Diduga Tebangan Liar, Satu Tersangka Ditangkap
“Ratusan potong kayu jenis seumantok dan meurantee itu sudah kita amankan di Mapolres sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,”
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Berdasarkan Siaran Pers Kapolres Abdya kepada awak media menjelaskan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Abdya, dipimpin AKP Erjan Dasmi STP, mengamankan seorang laki-laki, J (51) di rumahnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot pada hari Kamis (28/5/2020), sekira pukul 02.00 WIB.
Laki-laki J diamankan karena tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyimpan kayu yang diduga kuat hasil perambahan hutan (ilegal logiong).
Hasil Perambahan Hutan Jalan Ie Mirah-Terangun
Sementara itu, informasi dihimpun Serambinews.com bahwa kayu yang diamankan Polres Abdya tersebut merupakan hasil tebangan liar atau perambahan hutan sepanjang jalan dari Ie Mirah, Babahrot Abdya menuju Terangun, Gayo Lues.
Hutan rangkaian Bukit Barisan ini sudah lama ditengarai dirambah pihak tidak bertanggungjawab.
Bahkan perambahan hutan secara tidak terkendali itu masuk dalam kawasan hutan yang dilindungi.
Hutan sepanjang jalan Ie Mirah-Terangun ditebang untuk pembukaan areal perkebunan, kemudian kayunya dimanfaatkan untuk dijual di pasaran.
Sedangkan khusus aksi illegal logging, menurut keterangan dilakukan pihak tertentu dengan meminjamkan modal kepada masyarakat.
Pemilik modal menampung kayu hasil tebangan liar tersebut, bukan saja dari hutan kawasan Jalan Ie-Merah-Terangun, melainkan dari hutan lain kawasan Kecamatan Babahrot. (*)