Berita Aceh Tenggara
Kasus Rp 27,9 Miliar Dana KIP Agara Mangkrak, Komisi III DPR RI Minta Polda Aceh Usut Kembali
Anggota Komisi III DPR RI, Nazarudin alias Dek Gam meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
LaporanAsnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR RI, Nazarudin Dek Gam meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol Margiyanta untuk segera ambil alih kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun anggaran 2017 yang mencapai Rp 27,9 miliar pada Pilkada Bupati/Gubernur Aceh yang mangkrak ditangani Polres Aceh Tenggara sejak 2017 hingga 2 Juni 2020.
"Kasus ini bertahun-tahun tidak tuntas-tuntas. Bahkan, ketika dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara, dikembalikan lagi. Ini artinya, ada sesuatu hal yang tertutup atau ditutupi sehingga perkara ini tak tuntas. Adanya perbedaan fakta hukum antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga kasus dugaan korupsi di KIP Aceh Tenggara tersebut semakin berlarut-larut. Pihaknya, meminta kepada penyidik dan JPU untuk transparan dan jangan ada yang disembunyikan dalam perkara dana KIP Aceh Tenggara tersebut.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, berdasarkan informasi, dalam kasus ini bendahara dan Sekretaris KIP Agara yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah mereka ini yang mencicipi aliaran gaji PPS itu, lalu bagaimana dengan Komisioner KIP Agaranya? Saya minta Kapolda Aceh segera ambil alih kasus KIP Agara dengan membentuk tim khusus sehingga kasus ini tuntas," ujar Nazaruddin alias Dek Gam kepada Serambinews.com, Selasa (2/6/2020).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, menjelaskan, penyebab perkara itu belum dapat dinyatakan P21 oleh JPU hal ini disebabkan penyidik Polres Agara belum menemukan fakta hukum kemana uang gaji PPK dan PPS tidak terbayarkan. Hal ini sesuai adanya laporan dari anggota PPK dan PPS terkait dana gaji PPK dan PPS yang belum dibayarkan oleh KIP.
Proses penyidikan oleh penyidik tidak mengarah pada sebab tidak terbayarkan uang gaji PPK dan PPS. Melainkan penyidikan Polres Agara mengarah pada penyimpangan pengunaan dana hibah pilkada 2017 sebesar Rp 27,9 miliar. Sehingga tidak ada alat bukti baik saksi saksi maupun dokumen mengenai tidak terbayarkan gaji PPK dan PPS yang muncul dalam berkas perkara.
Terkait dengan adanya hasil audit BPKP yang dkeluarkan oleh BPKP Aceh, ternyata audit yang dikeluarkan hanya terkait pada penggunaan dana hibah senilai Rp 27,9 miliar bukan mengenai audit kenapa gaji PPK dan PPS tidak dibayarkan. Dan hasil audit BPKP Aceh pun tanpa merincikan adanya dokumen dokumen yang mendukung pembuktian.
Terhadap perkara itu, JPU perkara ini menginginkan penyidik Polri Resort Agara fokus pada laporan PPK dan PPS terkait tidak dibayarkan gaji mereka bukan pada penyimpangan penggunaan dana hibah Rp 27,9 miliar yang akhirnya hasil penyidikan tidak sesuai dengan laporan kepolisian yang dilaporkan oleh petugas PPK dan PPS.
Karena hasil penyidikan yang tidak fokus itu, maka JPU meminta penyidik polri resort Agara menfokuskan pada penyebab tidak dibayarkan gaji itu bukan pada penyimpangan penggunaan anggaran hibah senilai Rp 27,9 miliar.
Terkait adanya BB uang yang dirampas oleh penyidik, JPU tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena barang bukti (BB) itu tidak berkaitan dengan laporan petugas PPK dan PPS terkait gaji mereka yang tidak dibayar selama 2 bulan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Aidil Syahputra SH SIK melalui Kanit Tipikor, Aipda Ervan Effendi, mengatakan, perkara kasus dana KIP Agara tahun 2017 belum tuntas hingga kemarin. Perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan (P19) oleh pihak Kejari Agara.
Alasan pihak Kejari Agara, tidak sesuai hasil audit dengan laporan polisi. Padahal, tersangka bendahara dan Sekretaris KIP Agara telah mengakui adanya fiktif kegiatan yang digunakan dari dana tersebut. Kasus dana KIP Agara itu juga sudah tiga kali mereka gelar perkara di Polda Aceh. Dan, mereka disarankan untuk koordinasi kembali dengan Kejari Agara.
Kemungkinan, setelah masuk Kajari Aceh Tenggara yang baru mereka akan berkoordinasi terhadap kasus tersebut. Dalam Kasus itu, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MI, Sekretaris KIP Aceh Tenggara yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DS sebagai bendahara KIP Agara. Dan juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 909.000.000.(*)
• Bukan Cuma Indonesia, Negara-negara Lain Juga Mengalami Penutupan Akses Layanan Haji dari Arab Saudi
• Wings Air Kembali Tunda Penerbangan ke Bandara Malikussaleh Aceh Utara Hingga 7 Juni 2020
• Dokter Arab Saudi Dikarantina, Usai Sembuh Tinggalkan Pesan Menakjubkan