MUI Sebut Shalat Jumat Dua Sif Tidak Sah, Begini Alasan Syariahnya
Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan ibadah Jumatan dibagi dalam dua sif atau dua gelombang.
Fatwa itu sendiri dibuat untuk menjawab kebutuhan soal pekerja di industri yang tetap beroperasi selama 24 jam. Ada empat poin dalam fatwa tersebut. Poin pertama berbunyi, "Pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum)."
• Jamaah Shalat Jumat di Bekasi Membeludak, Usai Shalat Langsung Disemprot Disinfektan
• Pemerintah Akan Buka Bertahap Rumah Ibadah, Tapi Hanya Boleh Untuk Shalat, Izin Dikeluarkan Camat
Bagi orang yang tidak dapat shalat Jumat, maka hanya diwajibkan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Ulama Mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) sependapat bahwa orang yang tidak dapat ikut melaksanakan shalat Jumat hanya diwajibkan salat Zuhur, bukan salat Jumat," bunyi poin kedua fatwa tersebut.
Usulan untuk melaksanakan shalat Jumat secara bergelombang sebelumnya dicetuskan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Mereka berencana mengatur pelaksanaan shalat Jumat menjadi dua gelombang pada tatanan normal baru (new normal) selama wabah Covid-19.
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan, masjid saat ini banyak merespons jamaah yang ingin hadir mengisi rumah ibadah sebagaimana biasa, tapi masjid tidak mungkin menampung dalam waktu yang sama.
"Mungkin pengurus masjid tinggal memberikan pengumuman baik lewat sound system masjid atau tulisan. Bahwa masjid menyelenggarakan dua gelombang jumatan," ujar Imam, Selasa (2/6/2020).
Menurut Imam, langkah ini dilakukan agar tidak ada penumpukan jamaah ketika shalat Jumat. Selain itu juga karena penerapan pembatasan sosial bakal berpengaruh pada jumlah jamaah yang bisa ditampung masjid.(tribun network/fah/dod)
Pimpinan Pusat DMI sudah menyerukan pembukaan kembali masjid melalui Surat Edaran No. 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal. Dalam surat tersebut DMI menyerukan agar masjid dibuka untuk salat lima waktu dan salat Jumat dengan catatan pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan.(tribun network/fah/dod)