Pembunuhan
Pembunuhan di Langsa Lama, Pasutri Habisi Korban dengan Kayu dan Pisau, Lalu Menguburnya di Rawa
Korban yang berstatus janda 4 anak ini dibunuh pada 5 Desember 2019 silam, dan jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian atau pada tanggal 10 Desembe
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
"Hasil pemeriksaan pembunuhan dilakukan tersangka SU pada Kamis tanggal 5 Desember 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, dibantu istrinya tersangka SU," kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo SIK, Selasa (2/6/2020).
Kasat Reskim menjelaskan, sebelum pembunuhan itu terjadi pada Kamis tanggal 5 Desember pukul 19.30 WIB itu, tersangka IW menelepon almarhum Nurita, mengajak untuk bertemu.
Lalu, tersangka SU dan IW menunggu korban di Gang Makmur Dusun Bale Manggis, Kecamatan Langsa Lama, dan tidak berapa lama korban tiba untuk menemui kedua tersangka.
Kemudian korban bersama kedua tersangka menuju Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Lama, mengendarai sepnlmor milik almarhum.
Waktu itu posisi tersangka SU yang mengemudikan sepmor, lalu di tengah tersangka IW, serta korban duduk paling belakang.
Kemudian saat di lokasi malam naas tanggal 5 Desember 2019 di Gampong Bate Puteh, tersangka menghabisi nyawa korban dengan sadis.
Sebelumnya juga diberitakan, aparat berwajib Polres Polres Langsa akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan, almarhum Nurita (42), warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Korban berstatus janda 4 anak ini dibunuh pada tanggal 10 Desember 2019 silam, lalu pelaku membuang korban ke rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Pelaku berinisial SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dsn Cinta Masa Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang keduanya berstatus suami istri.(*)