Seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malaysia
Berkenaan dengan perkembangan terakhir musibah dan dampak wabah virus corona (Covid-19) yang dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia
TENTANG PEMULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) ASAL ACEH YANG TERKENA DAMPAK WABAH VIRUS CORONA (COVID-19) DI MALAYSIA
BERDASARKAN AMANAH UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berkenaan dengan perkembangan terakhir musibah dan dampak wabah virus corona (Covid-19) yang dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh di Malaysia, maka kami masyarakat Aceh di Malaysia ingin menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh hal-hal berikut:
1. Kondisi mayoritas PMI asal Aceh semakin memprihatinkan karena tidak cukupnya bahan makanan untuk dikonsumsi, tidak sanggup membayar sewa kamar atau sewa rumah yang sudah menunggak, dan belum bisa kembali bekerja seperti biasa karena ketatnya protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah Malaysia dalam fase Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB), yang sementara ini akan berlaku sampai 9 Juni 2020. Pasca PKPB pun, mayoritas PMI asal Aceh ini diperkirakan akan kesulitan untuk bisa kembali mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya peluang kerja yang tersedia akibat dampak negatif Covid-19 terhadap perekonomian di Malaysia.
2. Mengingat ketidakpastian tentang masa depan mereka di Malaysia, banyak PMI asal Aceh yang sudah menyuarakan keinginan mereka untuk dapat pulang ke Aceh. Jumlah PMI asal Aceh yang ingin pulang ini semakin bertambah dari hari ke hari. Mereka mendesak orang-orang tua dan tokoh-tokoh komunitas Aceh di Malaysia untuk melakukan sesuatu dan mencari solusi tentang keinginan mereka untuk pulang ke Aceh.
3. Oleh karena itu, pada hari Kamis, 28 Mei 2020, perwakilan komunitas masyarakat Aceh di Malaysia yang terdiri dari berbagai kalangan dan profesi telah mengadakan satu rapat untuk mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi PMI asal Aceh. Peserta rapat secara kolektif mengambil keputusan untuk membentuk gugus tugas pemulangan PMI asal Aceh. Gugus tugas ini bertugas memfasilitasi pemulangan PMI asal Aceh dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik di Aceh, dalam hal ini Plt. Gubernur Aceh dan seluruh Bupati/Walikota di 23 Kabupaten/Kota se-Aceh, atau di Kuala Lumpur, dalam hal ini pihak KBRI Kuala Lumpur dan otoritas Pemerintah Malaysia serta PMI asal Aceh itu sendiri.
4. Setelah melakukan koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan melihat pengalaman Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Batubara dan Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sudah memulangkan PMI asal daerah mereka masing-masing, maka tim gugus tugas pemulangan PMI asal Aceh yang dibentuk oleh komunitas Aceh di Malaysia telah menemukan solusi yang tepat untuk masalah pemulangan tersebut. Solusi tersebut diatur dalam regulasi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi inilah yang menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan langkah proaktif memulangkan PMI asal Kabupaten Asahan.
5. Pasal 40 (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi: “Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya”.
Seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malaysia
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh di Malays
#MediaLawanCovid19
Gatot Nurmantyo Tolak Diajak Gulingkan AHY dari Ketua Umum Demokrat, Teringat Jasa SBY |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan PSK Asal Bandung Tewas di Kediri, Ternyata Dijual oleh Keluarga Sendiri |
![]() |
---|
Pasangan Muda Ini Kecelakaan Saat Perjalanan Dini Hari, Istri Sedang Hamil Anak Pertama Meninggal |
![]() |
---|
Berikan Dukungan Moril untuk Demokrat, Mualem Sambangi AHY dan Teuku Riefky |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Selegram Asal Makassar Ternyata Bohong soal Hamil, Polisi Akan Lakukan Ini |
![]() |
---|