Berita Pidie
Diduga Lakukan Illegal Mining, Polres Pidie Amankan Enam Lelaki Bersama Beko
Unit Tipiter bersama Opsnal Satreskrim Polres Pidie mengaman enam lelaki di lokasi pertambangan galian tanah, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Unit Tipiter bersama Opsnal Satreskrim Polres Pidie mengaman enam lelaki di lokasi pertambangan galian tanah, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pertambangan tanah galian dilakukan di Jalan Geumpang - Meulaboh, tepatnya di bukit Gampong Grong-Grong Kecamatan Grong Grong Pidie atau di belakang Polsek Grong-Grong.
Polisi menduga aktivitas pertambangan tersebut tanpa mengantongi surat izin pertambangan yang dikeluarkan pejabat berwenang.
• Bocah 3 Tahun ini Kena Semprot Gas Air Mata, Jadi Sasaran Polisi Saat Unjuk Rasa Kasus George Floyd
"Keenam pelaku melakukan pertambangan illegal atau illegal mining karena tak miliki surat izin pertambangan," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhil Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama SH, kepada Serambinews.com, Rabu (3/6/2020).
Ia menyebutkan, keenam pelaku diamankan adalah pemilik berinisial S Bin MY (49) PNS warga Gampong Pangge Pilok, Kecamatan Grong-Grong, Pidie.
Lalu, operator beko berinisial B Bin S (28) warga Gampong Busu Dayah Pande, Kecamatan Mutiara, Pidie.
• 10 Tahun Meninggalnya Hasan Tiro, Putranya yang Bermukim di Amerika Berharap tak Ada Tafsir Politik
Kemudian, P Bin A (20) warga Gampong Cruem, Kecamatan Batee, Pidie dan TR Bin TMJ (46) sopir truk warga Gampong Bluek Ulee Gampong, Kecmaatan Indrajaya, Pidie.
Berikutnya, AS Bin R (30) sopir truk warga Gampong Gapui Neulhop Dua, Kecamatan Tangse Pidie dan R Bin AM (45) sopir truk warga Gampong Mee, Kecamatan Batee.
"Kita juga mengamankan barang-bukti (BB) satu unit beko merk Hitachi yang kini telah dibawa ke Mapolres Pidie," pungkasnya. (*)
• Viral Sales Dihukum Makan Cacing Karena Tidak Capai Target Penjualan, Ada Dibungkus Dengan Tisu