Berita Langsa
Kasus Pembunuhan Nurita di Langsa, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka IW dan SU yang terungkap melakukan pembunuhan korban, almarhum Nurita (42), pada Desember 2019 lalu, dikenakan pasal berlapis dengan...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu (03/06/2020) siang ini menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Nurita (42), janda empat orang anak warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Dalam konfrensi pers ini pihak berwajib menghadirkan langsung dua tersangka utama, yaitu SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dsn Cinta Masa Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, yang keduanya berstatus suami istri.
Sain itu, juga diperlihatkan barang bukti (BB) kayu balok dan pisau belati bergagang kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban, dua sepmor masing-masing milik korban dan tersangka, emas 10 gram milik korban, dan lainnya.
Konfrensi pers ini dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, Kabag Humas, Iptu Soegiono, berlangsung di aula Mapolres Langsa.
"Setelah melakukan pengejaran sejak Desember 2019 lalu, akhirnya tersangka SU dan IW berhasil kita tangkap di Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat, pada Selasa (01/06/2020) malam," kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK.(*)
• Kapolres Bener Meriah akan Tindak Tegas Pelaku Perusakan Kantor Reje
• Maling Kuras Brankas MIN 3 Lhokseumawe, Satu Unit Labtop dan Uang Rp 15 Juta Ludes
• Klaim Semua Klub Sepakat Kompetisi Dilanjutkan, Berikut Pernyataan Plt Sekjen PSSI