DLHK Aceh Amankan Alat Berat di Hutan Singkil
Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bersama personel Polda Aceh mengamankan alat berat dari dalam hutan
SINGKIL - Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bersama personel Polda Aceh mengamankan alat berat dari dalam hutan produksi di kawasan Lae Cikala, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Kamis (4/6/2020). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Serambi, Jumat (5/6/2020), alat berat itu diamankan lantaran diduga sedang beroperasi membuka lahan di hutan produksi. Hal tersebut terlihat dari areal lahan yang sedang dibuka, bahkan sebagian areal hutan sudah bersih dibuldozer.
Informasi pengamanan alat berat dari dalam hutan tersebut dibenarkan Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Saipul Amri. "Dinas LHK Aceh dan Polda Aceh memang mengamankan alat berat dari kawasan hutan produksi di kawasan Lae Cikala," kata Saipul Amri yang mengaku turut mendampingi tim DLHK dan Polda Aceh kepada Serambi, Jumat kemarin.
Menurut Saipul, alasan penangkapan lantaran terindikasi areal lahan yang dibuka itu masuk dalam kawasan hutan produksi. "Alasan penangkapan lantaran terindikasi masuk dalam kawasan hutan produksi sesuai PP Nomor 103 Tahun 2015," jelasnya. Dari lokasi, papar dia, alat berat itu kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Singkil. “Rencananya akan dibawa ke Polda Aceh. Alat berat ini milik seseorang berinisial HB," ungkap Saipul.(de)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dlhk-aceh-bersama-tim-polda-aceh-amankan-alat-berat-di-hutan-produksi-suro-aceh-singkil.jpg)