Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Karyawan Akan Dipotong Lagi untuk Iuran, Ini Simulasi Perhitungannya

Nantinya, gaji karyawan akan kembali dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Editor: Amirullah
kompas.com
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Gaji karyawan akan kembali dipangkas setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah terkait Tapera pada 20 Mei 2020 lalu.

Sebelumnya, gaji karyawan telah dipangkas untuk beberapa iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Tak hanya itu, gaji karyawan juga telah dipotong untuk PPh 21.

Nantinya, gaji karyawan akan kembali dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikutnya, pemungutan iuran akan dilakukan untuk anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Sementara itu, perhitungan iuran untuk BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen.

Jumlah tersebut dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

()

istrasi BPJS Kesehatan. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.

Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak.

Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.

5 Manfaat Minum Teh Kembang Sepatu, Baik untuk Kesehatan Jantung & Bantu Turunkan Berat Badan

Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Gaji PNS Hingga Karyawan Bakal Dipotong Untuk Bayar Iuran

Detik-detik Adik Bakar Kakak Kandung karena Tak Diberi Uang, Pelaku Siram Korban Pakai Bensin

Jenazah PDP Diambil Paksa di RS, Ternyata Pasien Positif Corona: Keluarga Mandikan Pakai Jas Hujan

Iuran BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan naik, berikut besaran tiap kelas, ada keringanan untuk peserta yang menunggak.

Sesuai dengan Peraturan Presiden ( PP ) Nomor 64 Tahun 2020 maka iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan setiap kelas.

BPJS Kesehatan akan memberikan keringanan untuk penunggak iuran.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meneken beleid pada Selasa (5/5/2020) lalu.

()

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima)

Meski ada kenaikan, peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun 2020 masih disubsidi oleh pemerintah.

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini sebagian telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Gaji Karyawan Akan Dipotong Lagi untuk Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Simulasi Perhitungannya

 

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved