Haji 2021 Hanya Setengah Kuota, Jika Vaksin Corona Belum Ditemukan

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini

Editor: bakri
IST
FACHRUL RAZI, Menteri Agama 

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini karena alasan pandemi virus Corona (Covid-19). Jamaah yang harusnya berangkat tahun ini rencananya akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan.

Meski demikian, ada kemungkinan pada tahun depan  tidak semua jamaah bisa diberangkatkan. Jika  vaksin virus Corona belum ditemukan, pemerintah kemungkinan hanya akan memberangkatkan 50 persen jamaah dari kuota tahun 2021. "Ada pertimbangan, ada skema itu. Tim kritis juga mendalami tentang hal ini," kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, dalam sebuah wawancara, Minggu (7/6/2020).

Opsi memberangkatkan calon jamaah haji setengah dari kuota itu sebenarnya sempat menjadi skema pertimbangan Kemenag dalam pelaksanaan haji 2020. Selain memberangkatkan 50 persen dari kuota jamaah, pilihan lain untuk tahun ini adalah memberangkatkan dengan kuota penuh, atau meniadakan keberangkatan. "Akhirnya, opsi terakhir yang kami pilih untuk tahun ini," ujarnya.

Fachrul menuturkan, pembatasan jumlah jamaah yang akan diberangkatkan tentu dengan mempertimbangkan prioritas dari 221 ribu kuota haji yang tersedia untuk Indonesia. Nantinya, kemungkinan jamaah yang sudah lanjut usia (lansia) serta masa tunggu haji yang cukup lama akan diprioritaskan.

Kendati demikian, memberangkatkan lansia juga memiliki risiko. Sebab, beberapa penelitian menyebutkan bahwa lansia lebih berisiko tertular virus Corona. "Kami ada pertimbangan mendalam, nanti kami lihat. Karena tidak semua usia lanjut (berangkat) tapi yang jelas porsinya lebih kecil. Lansia ini nanti kita hitung dari usianya, daftar tunggu," jelas Fachrul.

Pemerintah sebelumnya memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 atas pertimbangan berbagai hal. Jamaah yang mestinya berangkat tahun ini bakal diberangkatkan pada 2021. Menurut Fachrul, ibadah sangat mungkin terganggu bila haji dilaksanakan di tengah situasi kasus Covid-19 yang masih terus bertambah di Arab Saudi maupun Indonesia.

Kemenag memastikan keputusan ini paling tepat demi kemaslahatan jamaah dan petugas. Pemerintah juga tidak punya banyak waktu untuk melakukan persiapan, terutama dalam pelayanan dan perlindungan jamaah. Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi sampai saat ini belum membuka akses bagi negara manapun untuk melaksanakan haji dan umrah.

Karantina

Fachrul lantas membeberkan alasan mengapa pemerintah akhirnya meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Salah satu pertimbangannya adalah waktu karantina. "Kalau dalam situasi sekarang, ada semacam isolasi atau karantina 14 hari pada saat sebelum ke Arab Saudi dan sampai di sana juga karantina 14 hari," katanya.

Rentang waktu 28 hari tersebut dinilai tidak cukup jika menilik jadwal keberangkatan kloter pertama calon haji. Kloter pertama rencananya berangkat pada 26 Juni 2020. "Itu jadwal seharusnya. Begitu sampai di sana (seharusnya) sudah masuk ke dalam rangkaian ibadah. Mestinya sebelum 1 Juni (diberangkatkan)," ujar Fachrul.

Kemenag sebenarnya sudah berupaya melakukan berbagai hal untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji. Kemenag juga terus berkomunikasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi. "Dengan Kerajaan Arab Saudi intens sekali, setiap hari ada. Kemudian juga kami kadang-kadang tidak percaya kepada informasi beredar dan membuat konten video call (mengenai) bagaimana situasi di sana," jelas Fachrul.

Petugas Kemenag juga sudah mengecek sejumlah titik lokasi pelaksanaan rukun Islam kelima itu. Pemantauan dilakukan untuk memastikan persiapan haji dari Kerajaan Arab Saudi. "Kami berangkatkan tim, masih di sana belum kembali. Memang ada tanda-tanda, tapi tidak signifikan. Untuk tanggal 31 Mei 2020 ada pembukaan Masjid Nabawi, tapi Masjidil Haram belum. Belum ada tanda-tanda lain," ujar Fachrul.

Uang jamaah

Setelah membatalkan pemberangkatan haji 2020, fokus Kemenag saat ini adalah mengamankan uang jamaah. "Langkah yang paling utama adalah mengamankan uang jamaah," katanya. Fachrul mengatakan, Kemenag segera membahas hal tersebut dengan Komisi VIII DPR. Uang jamaah akan dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Jadi kalau dia (calon jamaah) merasa butuh dia bisa ambil di BPKH. Ini saran Komisi VIII juga kami sependapat sekali," ujar Fachrul Razi.

Kemenag juga sudah berkomunikasi dengan biro jasa travel haji. Menurut Fachrul, pemangku kepentingan tersebut telah memaklumi peniadaan haji 2020 akibat pandemi virus Corona. "Pada dasarnya mereka bisa menerima, sudah sependapat. Saya sudah cek kepada Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, tidak ada masalah dan sudah dilakukan pertemuan beberapa kali. Memang mereka sudah menilai 'risiko kami'," demikian Fachrul. (tribun network/ras/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved