Berita Aceh Barat

YARA Aceh Barat Nilai Pengangkutan Tiang Pancang Sebelum Pukul 00.00 WIB Melanggar, Begini Sarannya

Pasalnya, mengganggu arus lalu lintas, bahkan membahayakan sebab di bawah pukul 00.00 WIB masih banyak kendaraan di jalan umum.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Truk angkut tiang pancang melintas di jalan Nasional kawasan Desa Langgung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 23.23 WIB 

Pasalnya, mengganggu arus lalu lintas, bahkan membahayakan sebab di bawah pukul 00.00 WIB masih banyak kendaraan di jalan umum.

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Yayasan Advokasi Rakat Aceh (YARA) menilai pengangkutan tiang pancang sebelum pukul 00.00 WIB melanggar prosedur. 

Pasalnya, mengganggu arus lalu lintas, bahkan membahayakan sebab di bawah pukul 00.00 WIB masih banyak kendaraan di jalan umum.  

Tiang pancang itu diangkut untuk pembangunuan PLTU 3-4 dari Pelabuhan Jetty Meulaboh ke Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. 

Biasanya aktivitas itu sejak pukul 23.10 WIB, padahal seharusnya di atas pukul 00.00 WIB saat kendaraan umum sudah sepi. 

Hal ini seperti terlihat pada Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 23.10 WIB, kendaraan besar itu terlihat melintas di jalan Nasional dari Pelabuhan Jettey menuju Nagan Raya.

Terjebak Arus Pasang, Regu Penolong Bertahan di Pulau Rukui Tamiang, Saat Cari Satu Remaja Hilang

Residivis Kasus Penggelapan dan Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kesalahan yang Mereka Lakukan

VIDEO - Sebut Keuchik Tidak Transparan, Masyarakat Kedai Susoh Aceh Barat Daya Segel Kantor Desa

“Kita sangat sayangkan pengangkutan tiang pancang milik PLTU 3-4 dilakukan sebelum pukul 00.00 WIB.

Kita melihat langsung aktivitas tersebut dan ini sudah melanggar prosedur.

Seharusnya aktivitas itu saat arus lalu lintas di jalan umum sepi, seperti di atas pukul 00.00 WIB,” ungkap Hamdani, Ketua YARA Aceh Barat kepada Serambinews.com, Minggu (7/6/2020).

Hamdani menambakan seharusnya pihak terkait lainnya mengawasi hal tersebut, sebab hal ini sangat rawan kecelakaan lalu lintas. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved