Berita Aceh Barat
Bermodus Karyawan Leasing, Pelaku Tipu Korban Ratusan Juta
Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil membekuk seorang pelaku bernama Agus Wahyudi, asal Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat yang diduga...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil membekuk seorang pelaku bernama Agus Wahyudi, asal Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat yang diduga melakukan penipuan terhadap warga lainnya dengan berpura-pura sebagai karyawan leasing.
Pelaku ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Aceh Barat pada Senin (8/6/2020) di Desa Reusak, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat pada sore harinya.
Agus melancarkan aksinya dengan menjual mobil yang disita oleh leasing kepada korban dengan harga terjangkau, warga yang percaya akan hal tersebut lantas memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Agus beraksi dengan datang menemui korban dan menawarkan jika di leasing tempat dia bekerja akan melakukan pelelangan mobil sitaan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada wartawan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, pelaku mengakui dirinya bekerja di salah satu leasing di Banda Aceh dan menjanjikan satu unit mobil Xenia tahun 2019 atau tahun yang akan dilelang dengan harga Rp 101 juta.
Mendengar pangakuan Agus, lantas warga pun tertarik akan tawaran tersebut lalu menyerahkan sejumlah uang yang ditawarkan itu kepada pelaku melalui rekening.
Ia menambahkan, korban percaya terhadap pelaku lantaran mereka satu kampung, sehingga korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku, dengan harapan mobil yang dijanjikan itu bisa ia dapatkan, karena akan diurus oleh pelaku dalam lelang mobil tersebut.
Namun sayangnya apa yang dijanjikan itu, sudah beberapa bulan tidak kunjung datang, termasuk uang korban belum kembali.
Disebutkan, dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut diduga sudah banyak dan rata-rata warga Banda Aceh, bahkan saat ini sejumlah korban yang ditipu oleh pelaku mulai melaporkan ke Polresta Banda Aceh, karena lokasi kejadiannya di Banda Aceh.
Sementara di wilayah hukum Aceh Barat baru ada satu korban yang membuat laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangkan dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” jelasnya.(*)
• Pria Diduga WNI Terlibat Baku Hantam di AS, Begini Tanggapan Kemenlu RI
• BREAKING NEWS : Hilang Lima Hari, Seorang Kakek di Aceh Singkil Ditemukan Meninggal
• Wakil Wali Kota Langsa Lantik dan Mutasi 21 Pejabat Eselon III dan IV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-memperlihatkan-tersangka-penipuan-bermodus-karyawan-leasing-di-mapolres-aceh-barat.jpg)