Menteri Edhy Probowo Izinkan Cantrang Digunakan Lagi, Susi: Saatnya Kapal Raksasa Mengeruk Kembali
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti kebijakan memperbolehkan kembali penggunaan cantrang.
SERAMBINEWS.COM — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti kebijakan memperbolehkan kembali penggunaan cantrang.
Padahal saat Susi Pudjiastuti menjabat, cantrang tidak boleh digunakan karena akan mengganggu habitat bawah laut.
Susi Pudjiastuti menegaskan, bahwa kebijakan itu akan merugikan perairan Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.
Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.
Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.
"Tentunya ada standar SNI yang ditetapkan, memenuhi standar keramahan lingkungan. Nanti (diatur) dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya nanti kita bisa kendalikan semuanya," kata Trian dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020).
Trian menjelaskan, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan trawl.
Saat ikut serta dalam mobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl.
"Orang bilang cantrang merusak. Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl," ungkapnya.
Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.
Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy mencabut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2020 ini.
Selanjutnya, pihaknya bakal meninjau produktifitas kapal penangkap perikanan secara periodik paling lambat setiap 2 tahun.
"Semangatnya, Kita lakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," pungkas Trian.
Menanggapi hal itu, Susi Pudjiastusi pun berkomentar di akun Twitternya.
Ia menyindir bahwa kebijakan itu akan menguntungkan kapal-kapal raksasa.
Pun kebijakan itu sangat ditunggu-tunggu oleh Vietnam untuk memanen lobster.
“Ikan sudah banyak saatnya Kapal2 Raksasa Cantrang, Trawl, Purseiners dll mengeruk kembali..
Saatnya panen bibit lobster yg sudah ditunggu tunggu Vietnam.
Inilah Investasi yg kita banggakan,” tulisnya.
Alasan Cantrang Dilarang Digunakan
Mengutip dari hasil kajian WWF-Indonesia, menyebutkan bahwa hanya sekitar 18-40 persen hasil tangkapan trawl dan cantrang yang bernilai ekonomis dan dapat dikonsumsi, 60-82 persen adalah tangkapan sampingan (bycatch) atau tidak dimanfaatkan (discard). Sehingga sebagian besar hasil tangkapan tersebut dibuang ke laut dalam keadaan mati.
Penggunaan trawl dengan mengeruk dasar perairan merusak habitat serta penggunaan mata jaring yang kecil juga menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih anakan atau belum matang gonad.
Pemborosan sumberdaya ini telah terjadi terus menerus sejak alat tangkap ini, mulai dipergunakan secara luas pada tahun 1960 silam.
Hasil tangkapan trawl dan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya.
Biota-biota yang belum matang gonad dan memijah yang ikut tertangkap tidak dapat berkembang biak menghasilkan individu baru.
Kondisi ini menyebabkan deplesi stok atau pengurangan stok sumber daya ikan, hasil tangkapan akan semakin berkurang, inilah dampak merusak yang pertama.
Kedua, biota yang dibuang akan mengacaukan data perikanan karena tidak tercatat sebagai hasil produksi perikanan.
Analisis stok sumber daya perikanan pun menjadi kurang akurat sehingga menyebabkan tidak sesuainya kebijakan pengelolaan dan kenyataan kondisi sumber daya perikanan.
Pengoperasian trawl dan cantrang yang mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir tanpa terkecuali terumbu karang dan merusak lokasi pemijahan biota laut.
Meskipun Cantrang menghindari Terumbu Karang, tetapi kelompok-kelompok kecil karang hidup yang berada di dasar perairan akan ikut tersapu.
Dampak ketiga, mengganggu dan merusak produktivitas dan habitat biota pada dasar perairan di mana dasar perairan adalah habitat penting di laut karena terdiri dari ekosistem terumbu karang, lamun, dan substrat pasir atau lumpur.
Keempat, sumber daya ikan di perairan Laut Jawa mengalami degradasi dikarenakan padatnya aktivitas penangkapan dari berbagai daerah termasuk dalam penggunaan alat tangkap trawl dan cantrang.
Fishing ground (lokasi penangkapan) nelayan akan ikut berpindah dan menjauh, serta biaya operasional penangkapan semakin tinggi.
Penggunaan jaring trawl dan cantrang yang membahayakan inilah yang membuat Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengambil sikap, untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan jaring trawl atau cantrang, karena sangat membahayakan bagi kelangsungan biota laut.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan bahwa sebanyak 10 unit perahu nelayan, telah berhasil diamankan oleh Polair Polda Sumut dalam sepekan terakhir.
"Sudah ada 10 unit kapal nelayan bermuatan 5 GT yang diamankan, karena menangkap ikan menggunakan trawl dan cantrang," kata MP Nainggolan, Senin (3/9/2018).
Dari 10 unit kapal tersebut, diamankan dari tiga tempat berbeda yaitu di perairan Percut Seituan, perairan Pantai Datuk Kabupaten Batubara dan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku, dijerat pasal 84 dan 85 UU perikanan," tutup Nainggolan.
• Puluhan Anggota Kodim 0111/Bireuen Latihan Menembak, Ini Tujuannya
• Indonesia Urutan 97 dari 100 Negara Paling Aman Covid-19, Fadli Zon Tandai Jokowi: Ini Mencemaskan
• Benny Likumahuwa Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhir Pada Anak: Singgung Rumah di Ambon
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Menteri Edhy Izinkan Cantrang Digunakan Lagi, Susi: Saatnya Kapal Raksasa Mengeruk Kembali,