Sabtu, 2 Mei 2026

Pelaku KDRT Jadi Tahanan Rumah

Seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa menjadi tahanan rumah

Tayang:
Editor: bakri
shutterstock
Ilustrasi 

* PN Pidie Minta Dijebloskan ke Penjara

SIGLI - Seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa menjadi tahanan rumah. Pengadilan Negeri (PN) Pidie langsung meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menahan terdakwa Us bin Z (57), salah seorang staf RSUD Tgk Chik Di Tiro, Sigli.

Terdakwa seharusnya menjalani penahanan selama lima hari di Lapas Kelas II B Kota Sakti, Kecamatan Sakti, Pidie. Namun, hingga Senin (8/6/) sekira pukul 10.30 WIB terdakwa masih mondar-mandir di kantor kejaksaan.

Humas PN Pidie, Samsul Maidi SH  kepada Serambi, Selasa (9/6) mengatakan sesuai dengan keputusan dan ketetapan majelis hakim PN Pidie dengan No 134/Pid. Sus/2020/PN Sigli bahwa mulai 3 Juni Kejari melakukan penahanan kepada terdakwa Us bin Z. Penahanan di Lapas Kelas IIB sampai 17 Juni 2020.

"Namun masih saja bebas menghirup udara bebas di luar tahanan, padahal terdakwa seharusnya mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIB Kota Bakti," sebutnya. Dia menyatakan dengan masih bebasnya terdakwa ini, maka telah mencederai hukum dan Kejari seharusnya melakukan penahanan kepada terdakwa atas asas keadilan hukum, terutama bagi pencari keadilan, terlebih bagi korban, Evi Handrian binti M Jamil.

Dia menjelaskan majelis hakim yang menangani berkas kasus perkara ini mendesak pihak Kejari untuk dapat melakukan penahanan sesuai dengan putusan dan penetapan hukum, sekaligus untuk menjamin proses persidangan.

"Seharusnya tidak ada yang kebal hukum dan terdakwa menjalani masa tahanan, apalagi berkas pelimpahan kasus ini dilakukan sejak 19 Mei 2020 lalu oleh Kejari ke PN Pidie," ujarnya.

Ditambahkan, dalam kasus KDRT ini terdakwa Us bin Z akan mempertangungjawabkan segala tindakannya yang terjadi pada 19 Ferbruari 2020 lalu. Dia melakukan kekerasan fisik kepada korban Evi Handrian selaku istri yang sah di Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

“Jadi Ancaman hukuman sesuai pasal 44 ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga maka terdakwa diganjar dengan  hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta,” sebutnya.

Selanjutnya terdakwa juga diancam hukuman dalam dakwaan subsider dengan pasal 44 ayat 4 UU no 23 yang ancaman hukumannya maksimal empat bulan penjara atau denda paling banyak Rp 5 juta. "Ini bukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tapi ini tindak pidana khusus, sehingga perlu ditahan demi  kepentingan persidangan dan tidak akan menghambat proses persidangan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Pidie, BR Efendi SH MH kepada Serambi, Selasa (9/6) mengatakan, terdakwa Us bin Z tidak ditahan, tetapi menjalani tahanan rumah. "Ya dia saat ini sedang menjalani status tahanan rumah,"ungkapnya.(c43)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved