Berita Banda Aceh

Catat Tanggalnya, Aceh Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

Mempertimbangkan situasi wabah Covid 19 belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh, yg mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat....

Penulis: Jalimin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH. 

Laporan Jalimin | Banda Aceh 

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mempertimbangkan situasi wabah Coronavirus Disease (Covid-19) belum berakhir di Indonesia termasuk di Provinsi Aceh, yang telah berdampak terhadap gangguan berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, keagamaan dan sejumlah aspek lainnya. Dampak Covid-19 terhadap aktivitas perekonomian yang sangat dirasakan telah mengakibatkan terganggunya pendapatan masyarakat.

Akibatnya,  masyarakat kesulitan membayar kewajiban pajak, terutama pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Mempertimbangkan masalah itu, Pemerintah Aceh mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan di seluruh kabupaten/kota di Aceh. 

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, Kamis (11/6/2020) mengatakan, sebagai pembina Samsat di Provinsi Aceh memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020.

Untuk itu, kata Dicky Sondani, masyarakat Aceh dipersilakan untuk memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat teserbut.

Dicky mengatakan, kendaraan sudah lama tidak membayar pajak, maka tidak dikenakan denda, para wajib pajak hanya membayar pajak pokoknya saja. Kecuali untuk kewajiban Asuransi Jasa Raharja, harus tetap membayar denda, karena keputusan pembayaran Jasa Raharja ditentukan dari pemeintah pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh.

Keputusan yang diperkuat oleh Peraturan Gubernur (PERGUB) Aceh Nomor 30 Tahun 2020 itu memberikan keringanan untuk proses balik nama kendaraan bermotor. Dari Pergub Aceh itu, biaya balik nama kendaraan bermotor tidak dipungut biaya alias gratis. "Apabila ada kendaraan bermotor ingin balik nama, maka akan digratiskan," ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH.(*)

  

Ketegangan Mulai Mereda, India dan Cina Tarik Sebagian Pasukan dari Perbatasan

Sama Seperti Indonesia, Malaysia Juga Batalkan Haji Tahun Ini

Tagihan Listrik Pemilik Bengkel Las Capai Rp 20 Juta, Melonjak 20 Kali Lipat, Ini Penjelasan PLN

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved