Nova Lantik Pengurus BPSK Aceh Utara
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Rabu (10/6/2020), melantik delapan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Rabu (10/6/2020), melantik delapan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara, periode 2019-2024. Pelantikan berlangsun di rumah dinas Plt Gubernur, Blang Padang, Banda Aceh.
Mereka yang dilantik yaitu, Fadli SE dan Nia Fajriani ST mewakili unsur pemerintahan. Kemudian Razali SH MKn, Muhammad Faisal SSos, dan Hamdani SE, mewakili unsur konsumen, dan terakhir Bukhari SHI MH serta Alfiati SKom mewakili pelaku usaha.
Pelantikan turut disaksikan Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek SH, Plt Kadisperindag Aceh, Drs Muslem Yacob MM, Wadireskrimsus Polda Aceh, AKBP Hairajadi, Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Sekdis Perindag Aceh, dan sejumlah undangan lainnya.
Nova menjelaskan, BPSK awalnya berada di bawah tanggung jawab kabupaten/kota. Tetapi sejak berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut beralih kepada Pemerintah Provinsi, tapi kedudukan lembaga tetap berada di kabupaten/kota.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2006, pembentukan BPSK di Aceh hanya ada di empat daerah, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kota Lhokseumawe. “Dari empat wilayah itu, yang kita lantik pengurusnya baru Aceh Utara, karena sudah memenuhi syarat dan layak beroperasi melalui sumber pendanaan APBA,” kata Plt Gubernur.
BPSK lanjut Nova, adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas menangani sengketa konsumen dengan dunia usaha. Kehadiran lembaga ini didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seiring dengan berakhirnya masa tugas pengurus BPSK Aceh Utara Periode 2015-2019, Pemerintah Aceh menilai perlu membentuk kembali pengurus yang baru untuk masa kerja lima tahun ke depan.
Nova menuturkan, proses seleksi dilakukan sejak beberap bulan lalu, di bawah koordinasi Disperindag Aceh. Setelah melalui beberapa proses tahapan, akhirnya terpilih 9 nama yang mewakili unsur pemerintah, konsumen, dan pengusaha. “Namun dari 9 orang yang terpilih, satu di antaranya telah meninggal dunia, sehingga yang kita lantik hari ini hanya delapan orang,” ujarnya.
Plt Gubernur berharap, mereka yang dilantik bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam melayani sengketa antara produsen dan konsumen, serta sebaliknya. “Tim BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa itu secara profesional, transparan dan adil. Setiap penyelesaian sengketa harus ditangani dengan formula yang tepat, agar hubungan konsumen dan dunia usaha tetap harmonis,” demikian pesan Plt Gubernur Aceh.(her)