Berita Pidie Jaya

Pengelolaan Lapangan Kota Meureudu DIkembalikan ke Pemkab Pidie Jaya, Ini Kata Kapolres dan Kajari

Pemkab Pidie Jaya disarankan segera mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pihak yang menguasai kepemilikan aset tersebut.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Warga Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya menikmati berbagai aneka kuliner di lapangan bolakaki Kota Meureudu, Jumat (12/6/2020). 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Lapangan bolakaki di Kota Meureudu dikembalikan pengelolaannya oleh pihak Yayasan Pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM)  sejak 16 April 2020 lalu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya.

Menanggapi hal ini Kapolres Pidie Jaya (Pijay) menegaskan bahwa pengelolaan lapangan bolakaki kota Meureudu menjadi hak atau milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Maka dalam hal ini para pengurus Yayasan Pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM) tidak berhak mewariskan kepada keluarga pemilik yayasan.

Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH kepada Serambinews.com Jumat (12/6/2020) mengatakan, setelah dilakukan pengembalian oleh pihak yayasan (YPKM) kepada pemerintah maka status pengelolaan aset ini menjadi hak dari pada pemerintah (Pemkab) dengan sendirinya.

"Dalam administrasi dokumen tertera lapangan Bolakaki Kota Meureudu dan tidak ada yang memiliki,"tegasnya.

Dengan demikian maka  menjadi hak negara dalam hal ini adalah Pemkab Pidie Jaya. Karenanya status tanah milik negara itu tidak boleh dimiliki oleh siapapun.

Karenanya Pemkab dalam hal ini untuk dapat segera mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap pihak yang merasa menguasai terhadap kepemilikan aset yayasan.

 "Ini sebagai langkah-langkah tepat sehingga aset tanah milik negara ini ini tidak disalahagunakan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pijay, Mukhzan SH MH kepada Serambnews.com. Jumat (12/6/2020) mengatakan, setiap aset baik berupa tanah atau yang lainnya tidaklah dapat dikuasai oleh keturunan. 

"Sesuai Undang-undang yayasan tidak boleh diwarisi oleh para penghibah sebab yayasan tidaklah sama dengan perusahaan,"ujarnya. 

Menurut Mukhzan, sepanjang pengurus meretui untuk dihibahkan atau peralihan aset kepihak Pemkab maka sah-sah saja dan tentunya juga dilaksankan secara perundang-undangan. Apalagi dalam hal ini dalan Yayasan inu memiliki dewan pengawas atau pelindung yakni TNI dan Polri. 

Maka yayasan  sesuai  badan hukum dengan memiliki visi dan misi yang bersifat sosial keagaman dan kemanusian dan tidak mencari keuntungangan. Karenanya, dalam Yayasan itu dapat masuk siapapun  dalam kepengurusan dwlengan misi utama untuk sosial dan kemanusian. 

Pada intinya, yayasan  tidaklah dapat diwariskan kepada pihak keluarga. Maka jika aset dijual sepanjang misi kemanusian ataupun diberikan kepada pemerintah maka itu sah-sah saja. 

"Apalagi pemerintah memiliki misi utama untuk menyahuti kemaslahatan bagi rakyat (Sosial),"ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan Pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM)  telah menyerahkan pengelolaan tanah lapangan bolakaki kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved