Pemkab Bireuen Tetapkan Nilai Harga Tanah Sesuai Lokasi
Guna membenahi administrasi dan tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Bireuen dan Kantor Pertanahan menandatangani MoU
BIREUEN - Guna membenahi administrasi dan tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Bireuen dan Kantor Pertanahan menandatangani MoU implementasi host to host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online, Selasa (9/6/2020).
Plt Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi menjelaskan, Pemkab Bireuen sudah menandatangani MoU penetapan harga tanah sesuai lokasi di 17 kecamatan. Dengan begitu, saat ada jual beli tanah, tidak ada lagi permainan harga guna menghindari pajak. "Harga tanah dengan nilai tinggi untuk pajak 5 persen ke atas. Dengan sudah ada penetapan harga, saat kita cek secara online sudah terdeteksi nilainya, seperti di Kota Juang sudah Rp 1,5 juta permeter," terang Muzakkar, Kamis (11/6/2020).
“Kerjasama Pemkab Bireuen juga membenahi administrasi lebih baik sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pungkas Plt Bupati Bireuen.
Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Muhamad Irdian mengatakan, kerjasama implementasi host to host BPHTB ini merupakan layanan terintegrasi antara dua instansi. Hal ini dalam rangka memberi pelayanan secara daring yang bertujuan untuk menekan kemungkinan kebocoran atau kecurangan.
Adapun tujuannya, sebut Muhamad Irdian, untuk meningkatkan mutu BPHTB itu sendiri ke masyarakat. Selain itu, mengoptimalkan pendapatan BPHTB menjadi pendapatan asli daerah, demi percepatan pembangunan, serta menutup peluang terjadi kecurangan atau tindakan koruptif lainnya, terangnya.
“Layanan ini diharap dapat mempercepat, mempermudah, serta menyederhanakan proses melalui pemanfaatan secara maksimal jaringan teknologi informasi atau by online system,” kata Muhamad Irdian.(kbr)