Lapangan Meureudu Resmi Milik Pemkab

Lapangan bolakaki yang terletak di tengah-tengah Ibu Kota Meureudu, Pidie Jaya (Pijay) resmi menjadi milik pemkab

Editor: bakri
SERAMBI/IDRIS ISMAIL
Warga Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, menikmati aneka kuliner di lapangan bola kaki setempat, Jumat (12/6/2020). 

* Polres dan Kejaksaan Sepakat Sebagai Aset Negara

MEUREUDU - Lapangan bolakaki yang terletak di tengah-tengah Ibu Kota Meureudu, Pidie Jaya (Pijay) resmi menjadi milik pemkab. Dua lembaga hukum di Pijay, Polres dan Kejaksaan negeri sepakat sebagai aset negara, apalagi yayasan sudah menyerahkan kepada Pemkab Pijay.

Disepakati, para pengurus Yayasan pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM) tidak berhak mewarisi kepada keluarga. Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH kepada Serambi, Jumat (12/6) mengatakan setelah dilakukan pengembalian oleh pihak YPKM kepada pemerintah maka status pengelolaan aset ini menjadi hak pemkab dengan sendirinya.

"Dalam administrasi dokumen. tertera lapangan bolakaki Kota Meureudu tidak ada yang memiliki," jelasnya. Dia mengatakan sehingga menjadi hak negara dalam hal ini adalah Pemkab Pidie Jaya dan status tanah milik negara itu tidak boleh dimiliki oleh siapapun.

Dia mengatakan Pemkab Pijay untuk dapat segera mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap pihak yang merasa sebagai milik yayasan. Malahan, katanya, yang merasa diri sebagai hak milik bukan siapa-siapa, karena tidak memiliki dokumen secara sah.  "Hal ini sebagai langkah-langkah tepat sehingga aset yayasan ini tidak disalahagunakan oleh orang lain,," jelasnya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pijay, Mukhzan SH MH kepada Serambi, Jumat (12/6) mengatakan setiap aset, baik berupa tanah atau lainnya tidaklah dapat dikuasai oleh keturunannya. "Sesuai Undang-undang yayasan tidak boleh diwarisi oleh para penghibah sebab yayasan tidaklah sama dengan perusahaan," ujarnya.

Menurut Mukhzan, sepanjang pengurus merestui dihibahkan atau peralihan aset ke pemkab, maka sah-sah saja dan tentunya juga dilaksanakan secara perundang-undangan. Apalagi, katanya, yayasan ini memiliki dewan pengawas atau pelindung yakni TNI dan Polri.

Dia menjelaskan sebagai sebuah yayasan, maka sesuai  badan hukum memiliki visi dan misi yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusian serta tidak mencari keuntungan. Mukhzan mengatakan dalam yayasan dapat masuk siapapun dalam kepengurusan, tetapi dengan misi utama untuk sosial dan kemanusiaan. 

Dia juga menegaskan yayasan  tidak dapat mewariskan kepada pihak keluarga. "Apalagi pemerintah memiliki misi untuk menyahuti kemaslahatan rakyat," ujarnya.

Dilansir sebelumnya, Yayasan Pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM)  telah menyerahkan mandat pengelolaan tanah lapangan bolakaki kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay).

Ketua YPKM Drs H Bactiar Efendi MM kepada Serambi, Senin (18/5/2020) mengatakan, pengembalian mandat pengelolaan tanah YPKM ini, seiring berakhirnya masa tugas kepengurusan yayasan. Sehingga, ini perlu dilakukan penyerahan mandat pengelolaan lapangan kepada Pemkab Pijay.

"Status pengelolaan lapangan bolakaki Meureudu ini sejak 16 April 2020 lalu telah kami serahkan kepada pemkab, sekaligus menjadi urusan pihak pemkab," sebutnya. Dasar pembentukan yayasan oleh pemerintah, maka sesuai dengan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mengelola yayasan maka dikelola oleh pihak swasta.

Hal ini berdasarkan  surat mandat yang diterima pengurus yayasan  saat dijabat oleh pengurus YPKM semasa kepemimpinan daerah Drs HM Gade Salam (almarhum) pada 9 Februari 2011 lalu diruang kerjanya untuk dapat mengelola serta mengurus tanah lapangan bola Meureudu hingga saat ini.

Jadi seiring masa kepengurusan telah berakhir maka mandat pengelolaan tanah tersebut diserahkan kepada Pemkab Pijay.  Penyerahan mandat segala berkas dokumen ini telah dilakukan sejak 16 April 2020 lalu yang turut dihadiri oleh seluruh Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) baik Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH, Kajari, Mukhzan SH MH serta unsur lainya, termasuk pihak pemilik hak tanah,"jelasnya.(c43)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved