Video
VIDEO - DPRK Aceh Utara Protes Penetapan Zona Kuning
Sebab selama ini belum ada pasien yang positif corona dan di tempat karantina juga tidak ada yang positif.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara memprotes penetapan Aceh Utara sebagai daerah kuning oleh Pemerintah Pusat melalui tim Gugus Tugas Covid-19.
Protes itu disampaikan Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat dan sejumlah anggota dewan dalam rapat dengar pendapatan (RDP) dengan pejabat Pemkab Aceh Utara, di ruang rapat gedung DPRK Aceh Utara, Kamis (11/6/2020).
Sebab selama ini belum ada pasien yang positif corona dan di tempat karantina juga tidak ada yang positif.
Sementara itu Sekda Aceh Utara Abdul Aziz dalam rapat tersebut menyampaikan, Pemkab Aceh Utara sudah membuat konsep surat untuk mempertanyakan kepada pemerintah pusat terkait penetapan Aceh Utara sebagai zona kuning.
Untuk diketahui pada 2 Juni Aceh Utara dan delapan kabupaten/kota di Aceh ditetapkan dalam zona merah yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810.
Lalu, pada 8 Juni Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan perubahan status daerah dari zona merah ke kuning.