Pembakar Hutan Bisa Dipenjara 10 Tahun

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat di wilayah Provinsi Aceh untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono 

* Polda Ingatkan Tak Buka Lahan dengan Membakar

BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat di wilayah Provinsi Aceh untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono SIK MSi menegaskan, para pembakar hutan dengan sengaja untuk membuka lahan bisa dipidana 10 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di mana pada Bab 14 Pasal 78 ayat (1) disebutkan, Barang Siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dimaksud pada Pasal 50 ayat (1), (2), diancam dengan denda penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan," kata Kombes Ery.

Kabid Humas menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi ini kepada masyarakat di wilayah Provinsi Aceh, agar tidak membakar hutan baik pada saat membuka lahan atau keperluan lainnya. "Selain diatur dalam undang-undang dan ada ancaman pidana, membakar hutan atau lahan sembarangan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia," kata Kombes Ery.

Selain itu, membakar hutan adalah perbuatan merusak lingkungan dan mendatangkan mudharat bagi orang lain serta hal itu sangat dilarang dalam agama. Maka oleh karena itu, Polda Aceh tegasnya akan terus mengingatkan masyarakat dan menindak dengan tegas para pembakar hutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. "Untuk itu diimbau kepada berbagai elemen masyarakat di Provinsi Aceh, agar bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak membakar lahan dan hutan," jelas Ery.

Dia menamabhakan, dilarang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kemudian dilarang merokok atau membuang puntung rokok sembarangan khususnya di kawasan lahan dan hutan. "Bagi masyarakat maupun korporasi yang akan bercocok tanam atau berkebun tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat, lanjutnya apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada kepolisian dan aparat terkait," pungkasnya.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, bersama Forkopimda Aceh, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Pangdam IM Mayjen TNI Hassanudin SIP MM, Kajati Aceh, dan sejumlah Pejabat lainnya, Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 09.00 Wib meninjau lahan kosong dalam rangka ketahanan pangan, di kawasan Desa Data Makmur Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono SIK MSi menjelaskan, sejumlah pejabat lain yang ikut ke lokasi lahan kosong itu adalah Pejabat Utama Polda Aceh dan Kodam IM, Kepala Kamar Dagang dan Industri Aceh, Kadinsos Aceh, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Tokoh adat, tokoh masyarakat serta para undangan lainnya.

Dijelaskan Kabid Humas, kegiatan itu digagas oleh organisasi Himpunan Putra-Putri Angkatan Darat (Himapakad) dan lahan kosong itu seluas kurang lebih 100 hektare akan dijadikan kebun bagi masyarakat sekitar yang rencananya akan ditanami cengkeh, alpukat, jagung dan sebagainya.

"Seusai meninjau lahan kosong itu, unsur Forkopimda Aceh mengunjungi kilang padi Meutuah Baro di jalan Blangbintang Lama, Lamneuhen, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar," kata Kombes Ery. Unsur Forkopimda Aceh bersama rombongan lainnya melakukan peninjauan itu hingga pukul 13.00 WIB.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved