42 TKI Aceh Dikarantina di Sumut
Sebanyak 42 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang baru pulang dari Malaysia menjalani karantina di Gedung Cadika Baru Lubukpakam
* Kembali dari Malaysia
LHOKSUKON – Sebanyak 42 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang baru pulang dari Malaysia menjalani karantina di Gedung Cadika Baru Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Mereka dijemput Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara setiba di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Jumat (12/6/2020) malam.
Informasi itu diperoleh Serambi dari anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang lebih dikenal Haji Uma Minggu (14/6/2020). Haji Uma yang dihubungi satu dari 42 TKI Aceh itu, mengadukan persoalan yang dialaminya setelah difasilitasi oleh Ketua Kesatuan Aneuk Nanggroe Aceh (KANA) di Malaysia, Nazaruddin alias Abu Saba.
“Kami 42 orang TKI berangkat dari Kuala Lumpur pada Jumat sore, dan tiba di Bandara Kualanamu sekitar pukul 21.00 WIB,” lapor Reza Fahlevi (24), TKI asal Sigli kepada Serambi, Minggu (14/6/2020). Setelah antrean sekitar empat jam untuk pemeriksaan, kemudian mereka baru dibawa ke Gedung di Lubukpakam, dan tiba pukul 04.00 WB dini hari.
“Mereka memasukan alat seperti lidi ke mulut dan ke hidung kami, karena mereka menyebutkan tidak memiliki surat keterangan bebas corona,” ujar Reza. Para TKI itu mengeluhkan karena mereka mengaku tidak mendapat kesempatan untuk membeli makan dari mulai di Kualanamu sampai ke gedung untuk karantina.
Reza menyebutkan, dirinya dan TKI lainnya mengaku tidak mengetahui berapa lama mereka akan menjalani karantina di gedung tersebut, karena belum diberitahukan. Karena itu, dirinya menghubungi Haji Uma untuk meminta supaya dapat memfasilitasi agar bisa segera pulang dan siap menjalani karantina mandiri di rumahnya.
“Kalau persoalan makan bisa kami maklumi, tapi untuk biaya kebutuhan lainnya mereka mengeluh. Sebab, selain harganya lebih mahal juga harus memberi ongkosi kepada petugas. Selain itu, kawasan tersebut juga banyak kali nyamuk, sehingga sangat berpotensi terserang penyakit lainnya,” katanya yang menyebutkan sebagian TKI tidak memiliki lagi uang.
Para TKI tersebut pulang ke Aceh karena masa berlaku visa untuk tinggal di Malaysia sudah berakhir. Sebagian TKI memang selama ini bekerja di negeri jiran, tapi sebagian lagi berliburan. “Meskipun visa kami berakhir, tapi kami tidak pulang melalui jalur tikus, karena kerajaan Malaysia memberikan izin untuk pulang dari jalur resmi,” ujar Reza.
Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma mengaku setelah mendapat laporan tersebut, dirinya sudah menghubungi petugas Kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Aceh, dan menghubungi Pejabat di Disnaker Sumut untuk menyampaikan persoalan itu. “Kita sampaikan kepada mereka supaya asupan gizi untuk ibu hamil harus diprioritaskan,” tegas Haji Uma.
Karena dari 42 TKI tersebut, empat diantaranya sedang hamil tujuh bulan. Selain itu, Haji Uma juga meminta agar tempat mereka tinggal juga harus diperhatikan, sehingga nantinya mereka bisa pulang dalam keadaan sehat.
Untuk proses selanjutnya, Haji Uma akan terus mengawasi agar 42 TKI Aceh itu dapat segera dipulangkan ke Aceh. Dirinya juga akan berupaya untuk menyediakan transportasi jika pemerintah nantinya tidak menyediakan. “Petugas menyebutkan pemulangan mereka menunggu hasil lab,” pungkasnya.(jaf)