Istri Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Tiga Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Itu berarti, Tin tercatat sudah hattrick alias tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Itu berarti, Tin tercatat sudah hattrick alias tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pertama pada 11 Februari 2020. Lalu kedua pada 24 Februari 2020. Dan ketiga, Senin 15 Juni 2020.
SERAMBINEWS,COM, JAKARTA - Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan hari kemarin, ia sudah tiga kali mangkir sebagai saksi atas kasus yang melibatkan suaminya, Nurhadi.
Pada Senin (15/6/2020), harusnya Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Tidak datang karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Itu berarti, Tin tercatat sudah hattrick alias tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pertama pada 11 Februari 2020. Lalu kedua pada 24 Februari 2020. Dan ketiga, Senin 15 Juni 2020.
Ali mengatakan, KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan Tin Senin (22/6) pekan depan. Selain Tin, ada dua saksi lain yang tidak hadir. Keduanya adalah buruh harian lepas atas nama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.
• Berakhirnya Pelarian Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya, Buron Kelas Kakap Ditangkap KPK
• Tentara dan Polisi Awasi Pengunjung Hingga ke Dalam Mal
• Cerita Nurhadi, Capres Fiktif yang Mendadak Viral di Media Sosial hingga Ditawari jadi Youtuber
Sementara yang hadir, tiga saksi yaitu Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada; Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati; dan Andrew, seorang karyawan swasta.
Tin Zuraida sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jaksel, Senin (1/6) malam. Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Sebab, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra, juga menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, Hiendra hingga kini belum juga tertangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
• 5 Fakta di Balik Populernya Capres-Cawapres Fiktif Nurhadi-Aldo, Berawal dari Komunitas Facebook
• Capres Fiktif 2019 Viral di Sosmed, Nurhadi - Aldo jadi Trending hingga Banyak Pendukung
• Ancaman Hukuman Buat Nurhadi, Tersangka Pembunuh Mantan Wartawan Dan Taruh Mayatnya di Dalam Drum
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (ilham/tribunnetwork/cep)
Oknum Kepsek Cabuli Siswinya, Korban Diajak Jalan-jalan hingga Modus Beri Keringanan SPP |
![]() |
---|
Gatot Nurmantyo Tolak Diajak Gulingkan AHY dari Ketua Umum Demokrat, Teringat Jasa SBY |
![]() |
---|
Gadis Ini Dituding Ibu Felicia Tissue Telah Rebut Kaesang hingga Batal Nikah, Siapa Nadya Arifta? |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Selegram Asal Makassar Ternyata Bohong soal Hamil, Polisi Akan Lakukan Ini |
![]() |
---|
Berikan Dukungan Moril untuk Demokrat, Mualem Sambangi AHY dan Teuku Riefky |
![]() |
---|