Berita Aceh Tengah
Rutan Takengon Disidak, Ini Sasaran Pemeriksaannya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Takengon....
Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Takengon. Sidak tersebut, untuk memastikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan kondisi rutan, petugas serta para penghuni Lapas.
Sidak tersebut, dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi yang juga sebagai Plh Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Rudi Hartono.
“Jadi kami ingin memastikan, tugas serta kondisi warga binaan sesuai dengan kebijakan menteri dan perintah Dirjen Kemasyarakatan,” kata Rudi Hartono kepada Serambinews.com, Senin (15/6/2020).
Dia menambahkan, ada tiga hal yang menjadi perhatian, diantaranya terkait dengan deteksi dini terkait dengan masalah gangguan ketertiban dan keamanan di dalam lapas.
Selanjutnya, melakukan langkah-langkah antisipatif dan progresif terhadap berbagai permasalahan, serta terakhir terkait dengan sinergisitas dengan stakeholder.
“Kami melihat, langkah-langkah tersebut, sudah dilakukan di Rutan Takengon. Diantaranya tes urine, baik para pegawai serta warga binaan,” sebut Rudi Hartono.
Upaya lainnya, lanjut Rudi Hartono, sudah dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan alat-alat sarana dan prasarana yang ada di Rutan Takengon. Termasuk juga, pemindahan sejumlah napi yang mempunyai potensi menimbulkan gangguan.
“Berkaitan dengan antisifasi, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan, diantaranya manusianya, sarana dan prasaran serta lingkungan,” jelasnya.
Disisi lain, Rudi Hartono juga menyinggung tentang adanya program asimilasi. Menurutnya, pembinaan warga binaan kemasyarakatan berbasis hukum dan HAM, sehingga harus memperhatikan aspek-aspek HAM.
“Untuk program asimilasi ini, saya melihat ada keberhasilan di Rutan Takengon,” ujarnya.
Dia sebutkan, untuk program asimilasi bukan berarti membebaskan para narapidana, melainkan dilihat dari sisi HAM karena selama proses asimilasi pembinaan masih tetap dilakukan sampai benar-benar bisa kembali ke masyarakat dengan baik.
“Jadi kita tegas, kalau mereka masih main-main dan kumat di luar selama masa adaptasi, kita tarik kembali dan akan dikenakan double hukuman. Tentu kita tidak menginginkan, setelah narapidana mendapat asimilasi, justru membuat susah masyarakat. Bila ada, kita batalkan asimilasinya,” tegas Rudi Hartono.
Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Zulkifli menambahkan, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah antisipasi diantaranya melakukan tes urine terhadap para pegawai rutan serta penghuni lapas. Termasuk juga pemindahan narapidana yang berpotensi bisa menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di Rutan Takengon.
“Hasil tes urine, pegawai maupun penghuni rutan, alhamdulillah hasilnya negatif. Sedangkan untuk pemindahaan narapidana, sudah dilakukan beberapa waktu lalu dengan jumlah sebanyak 20 orang. Ada yang dipindah ke Rutan Bener Meriah, serta ke Lhokseumawe,” ungkap Zulkifli.(*)
• GeRAK Aceh Desak Kejati Tuntaskan Kasus Bimtek dan Muara Situlen-Gelombang, Ini Penjelasan Askhalani
• Cerita Seorang Bidan tentang Pasangan Suami Istri yang tak Tahu dari Mana Datangnya Bayi
• Empat Warga Lhokseumawe yang Dinyatakan Positif Covid-19 Dijemput Petugas, Begini Kronologinya