Imigrasi Tangkap WN Malaysia, Diamankan dari Lokasi Tambang Emas Ilegal

Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat menangkap warga negara asing (WNA) asal Melaysia dari lokasi penambangan emas ilegal di Aceh Selatan WNA

Editor: bakri
SERAMBINEWS/SA'DUL BAHRI
Petugas Imigrasi Meulaboh memperlihatkan satu WNA asal Malaysia di Kantor Imigrasi Meulaboh, Senin (15/6/2020), setelah sebelumnya diamankan dari Aceh Selatan di lokasi tambang emas Ilegal. 

MEULABOH - Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat menangkap warga negara asing (WNA) asal Melaysia dari lokasi penambangan emas ilegal di Aceh Selatan WNA bernama Muhammad Nabil bin Hot Man yang diamankan di kawasan Desa Teupin Gagah, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan sudah melanggar aturan karena masa izin paspor telah berakhir dan hanya menggunakan visa wisata.

“Muhammad Nabil bin Hot Man kita amankan lantaran telah melakukan kegiatan ilegal dengan menggunakan visa kunjungan. Visa tersebut hanya bisa digunakan untuk kunjungan warga dan wisata, bukan untuk bekerja,” jelas Iskandar, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Meulaboh kepada Serambi, Senin (15/6/2020).

Iskandar menjelaskan, keberadaan WNA itu di lokasi tambang dengan menggunakan visa wisata menyalahi peraturan yang berlaku di Indonesia. Apalagi, WN Malaysia tersebut juga telah melakukan kegiatan di lokasi tambang, dan bekerja sama dengan para penambang ilegal, serta mendatangkan mesin pengolahan emas. “Sehingga yang bersangkutan saat ini telah diamankan ke Kantor Imigrasi Meulaboh, sejak 10 Juni lalu,” ujarnya.

Keberadaan WN asal ‘Negeri Jiran’ tersebut, beber dia, diketahuti berdasarkan laporan warga. “Sehingga Kepala Imigrasi Meulaboh memerintahkan petugas untuk mengamankan yang bersangkutan,” ucapnya. Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pemeriksaan secara inten terhadap WNA itu. Kemungkinan besar, Imigrasi Meulaboh akan memboyong WN Malaysia itu ke Belawan untuk ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Meulaboh, Iskandar memaparkan, WN Malaysia  bernama Muhammad Nabil bin Hot Man itu turut membantu penambangan emas ilegal di Teupin Gajah, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.

Ia datang ke Indonesia dengan membawa mesin pengolah emas dan melakukan kerja sama dengan warga di penambang emas ilegal atau tak berizin di daerah itu. “Yang bersangkutan datang pada 11 Maret 2020, dan tinggal di salah satu rumah warga milik Pak Lemjas dengan menyewa satu kamar,” beber Iskandar.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Malaysia tersebut, Imigrasi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2, karena keberadaan WNA itu tidak pada tempatnya. “Maka WNA ini akan dikenakan sanksi untuk dipulangkan ke negara asalnya di Malaysia,” pungkas Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Meulaboh.(c45)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved