Zona Hijau Boleh Lakukan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
Meski tahun ajaran baru sekolah dimulai pada Juli 2020, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau Covid-19.
SERAMBINEWS.COM - Jadwal resmi masuk sekolah di tahun ajaran baru 2020/2021 telah keluar.
Kemendikbud telah mengumumkan bahwa tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang.
Meski tahun ajaran baru sekolah dimulai pada Juli 2020, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau Covid-19.
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melarang wilayah Covid-19 zona kuning, oranye dan merah untuk memulai kegiatan tatap muka di sekolah.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.
Akan tetapi, hal ini terdapat beberapa syarat ketika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi :
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.
• Charlie Wijaya, Kader PSI Lapor Bintang Emon ke Kemenkominfo, Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan Baik
• Viral Jenazah PDP Corona di Surabaya Dimakamkan Tanpa Kafan, Hanya Dibungkus Plastik & Pakai Popok
Panduan pembelajaran tatap muka pada zona hijau
Pembelajaran tatap muka di zona hijau harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, terdapat tahapan dalam proses pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah
Pelaksanaan pendidikan tatap muka juga juga harus melalui protokol kesehatan yakni:
1. Ketersediaan sanana sanitasi dan kebersihan:
- toilet bersih
- sarana cuci tangan
- disinfektan
2. Akses ke fasilitas kesehatan
3. Kesiapaan terapkan area wajib masker
4. Memiliki pengukur suhu tembak
5. Memetakan peserta didik/guru yang tidak boleh berkegiatan
6. Kesepakatan dengan komite.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Wartakotalive.com)
• Pesawat Militer Amerika Terbang di Langit Taiwan, China Anggap AS Provokatif
• Sekolah di Zona Hijau Boleh Lakukan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka, Berlaku untuk SMP & SMA
• Jadwal Resmi Masuk Sekolah Dimulai Juli 2020, Zona Hijau Bisa Lakukan KBM di Sekolah
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Zona Hijau Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Tetapi Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi