Selasa, 2 Juni 2026

Dewan Minta 29 TKA Cina Angkat Kaki

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan Kemenhumham Aceh

Tayang:
Editor: bakri
Dok. Anggota DPRA
Komisi I DPRA mengadakan rapat dengar pendapat dengan Disnakermobduk Aceh dan Kemenkumham terkait TKA di PLTU 3-4 Nagan Raya yang bermasalah dengan izin di Gedung DPRA, Selasa (16/6/2020). 

SUKA MAKMUE - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan Kemenhumham Aceh terkait temuan 29 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang bermasalah dengan izin di PLTU 3-4 di Nagan Raya, Selasa (16/6/2020). Hasil pertemuan itu, DPRA merekomendasikan agar 29 TKA bermasalah itu agar 'angkat kaki' dari PLTU dan dideportasi dari Aceh.

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi Tgk M Yunus dan semua anggota yakni Fuadri, Saiful Bahri, Ridwan Yunus, Edi Kamal, Tgk Syarifuddin, dan Nur Aini Maida. Sementara dari Disnakermobduk Aceh Iskandar Syukri, serta pejabat Kemenkumham Aceh, Azwar Anas dan Kepala Imigrasi Meulaboh, Azhar.

DPRA mempertanyakan langkah selanjutnya bagi pekerja TKA Cina di PLTU 3-4 yang bermasalah dengan izin. Sementara Disnakermobduk Aceh menyatakan timnya telah turun ke PLTU 3-4 milik swasta di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

"DPRA meminta kepada pihak Imigrasi untuk melakukan deportasi TKA yang tidak memiliki izin bekerja di Aceh," kata Anggota DPRA, Fuadri. Selain itu, pihaknya meminta Disnakermobduk Aceh untuk tidak mentolerir perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal di Aceh.

DPRA juga meminta kepada seluruh masyarakat Aceh untuk ikut mengawasi keberadaan pekerja asing di Aceh. Dikatakan, TKA yang tidak memiliki dokumen lengkap harus angkat kaki dari Aceh.

Fuadri menambahkan, dari rapat tersebut terungkap bahwa saat ini terdapat 78 TKA Cina bekerja di proyek PLTU 3-4. Dari 12 perusahaan, sejauh ini hanya 5 yang sudah melapor ke Disnakermobduk Aceh. "Kita akan terus memantau rekomendasi yang sudah DPRA teruskan dalam pertemuan ini," kata Fuadri.

Kadisnakermobduk Aceh dan pejabat Kemenkumham Aceh menyatakan sependapat dengan rekomendasi DPRA.

Sementara itu, Imigrasi Meulaboh sudah menahan paspor 29 TKA Cina yang sedang mengerjakan proyek Pembangkit ListrikTenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya. TKA Cina itu bermasalah soal izin tinggal yang telah habis serta pelanggaran lokasi kerja.

Mereka ketahuan bermasalah dengan izin saat tim gabungan Disnakermobduk Aceh dan Disnakertrans Nagan Raya turun ke PLTU 3-4 Nagan, Rabu pekan lalu. "29 TKA itu tetap dalam pengawasan kami," kata Kepala Imigrasi setempat, Azhar kepada Serambi, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, Imigrasi Meulaboh yang juga membawahi wilayah Nagan Raya sudah lama menahan paspor TKA tersebut. "Cuma masalahnya, tidak mungkin ditindak dengan deportasi karena kondisi Covid-19. Pesawat pun sampai hari ini masih belum ada yang terbang ke Cina," katanya. (riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved