Jumat, 5 Juni 2026

Dua IRT Minta Berebut Jadi Calon Asuh Bayi Dibuang di Pante Bidari

Dua ibu rumah tangga (IRT) berebut merawat bayi yang dibuang oleh ibunya di depan masjid Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur

Tayang:
Editor: bakri
Foto: Dok Dinsos Aceh Timur
Kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah berfoto bersama petugas Puskesmas saat menggendong bayi yang dibuang oleh ibunya di Puskesmas Pante Bidari, Aceh Timur, Senin (15/6/2020). 

IDI - Dua ibu rumah tangga (IRT) berebut merawat bayi yang dibuang oleh ibunya di depan masjid Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Senin (15/6). Saat ini masih dirawat oleh Puskesmas Pante Bidari, Aceh Timur.

“Untuk sementara bayi itu ditangani oleh pihak Puskesmas Pante Bidari selama tiga hari untuk pemeriksaan kesehatan sambil menunggu permohonan calon orang tua asuh yang berkeinginan mengasuh bayi tersebut,” jelas Kepala Dinas Sosial Aceh Timur, Ir Elfiandi, melalui kepada UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah SH,Selasa (16/6 ).

Setelah menerima laporan, Kepala Dinsos Aceh Timur, Ir Elfiandi, langsung memerintahkan kepada UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah, bersama Sakti Peksos Akhmar, untuk menindaklanjuti penanganan anak bayi yang ditemukan warga tersebut. etiba di lokasi, rombongan Dinas Sosial Aceh Timur, disambut oleh pihak Puskesmas dan langsung dilakukan musyawarah penanganan bayi tersebut.

Pada hari itu, jelas Wadi Fatimah, sudah dua warga yang mengajukan untuk menjadi calon orang tua asuh bayi tersebut. Tapi secara prosedur, calon orang tua asuh harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan PP No 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Pasal 1 angka 2, disebutkan bahwa, adopsi adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan keluarga atau wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perhatian, pendidikan dan membesarkan anak tersebut.

Karena itu, sebelum diadopsi, Dinas Sosial harus melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan yang diajukan oleh calon orang tua asuh. Verifikasi berkas dilakukan setelah tiga hari, karena dikhawatirkan ada pihak keluarga si bayi yang bisa membuktikan dan mengambil kembali bayi tersebut.

“Makanya, kita tunggu sampai tiga  hari, sehingga kita lakukan verifikasi berkas calon orang tua asuh bayi,” jelas Wadi Fatimah. Selanjutnya, hasil verivikasi berkas nantinya, akan diumumkan yang lebih berhak menjadi mengasuh bayi.

Salah satu syarat yang sangat krusial adalah calon orang tua asuh yang paling sedikit 5 tahun setelah menikah belum mendapatkan keturunan, dan ada hal lain yang menjadi pertimbangan. Itupan tahap awal, karena pada enam  bulan pertama masa pengasuhan sementara untuk membuktikan bahwa calon orang tua asuh tersebut benar-benar layak untuk melakukan adopsi terhadap anak tersebut.

Bayi itu ditemukan oleh seorang warga Fatmawati di depan Masjid Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada Senin (15/6) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah ditemukan, bayi tersebut diamankan oleh Kapolsek Pante Bidari, Iptu Iskandar Wijaya, dan selanjutnya diserahkan kepada Puskesmas untuk ditangani lebih lanjut.(c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved