Berita Aceh Tengah

Pansus DPRK Aceh Tengah untuk Damaikan Bupati dengan Wakil Bupati Dianggap Buang-buang Uang    

LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) menganggap keputusan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, membentuk Tim Pansus..

Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Koordinator LSM Jang-Ko, Maharadi. 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON -  LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) menganggap keputusan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, membentuk Tim Pansus mendamaikan konflik Bupati Shabela dengan Wabup Firdaus hanya akan membuang uang.

LSM Jang-Ko menilai DPRK Aceh Tengah telah offside karena memaksakan kehendak yang bukan bagian dari kewenanganya.

“Apa hubunganya pemberangkatan 10 tim pansus DPRK  Aceh Tengah ke Kota Lhoksuemawe dan  Kota Banda Aceh, dalam agenda Konsultasi dalam upaya perdamaian Bupati Dan Wakil Bupati Aceh,” kata Koordinator LSM Jang-Ko, Maharadi dalam pers releasenya yang diterima Serambinews.com, Rabu (17/6/2020).

Maharadi mempertanyakan, Tim Pansus Dewan akan menjumpai pihak mana saja untuk proses konsultasi upaya damai antara bupati sengan wakil bupati.

"Ini kan buang-buang uang saja, untuk mengakali anggaran Pansus. Padahal upaya perdamaian sudah dilakukan oleh Mendagri melalui Plt Gubernur Aceh,” sebut Maharadi.

Apalagi lanjutnya, pihak Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, telah membuat laporan kasusnya ke Polda Aceh, sehingga tidak perlu lagi dicampuri masalah penegakan hukum atas kasus tersebut.

Bupati Aceh Tengah Batal Lapor Polisi, Wabup Bantah Ancam Bunuh

BREAKING NEWS - Ternyata Benar, 7 Warga Lhoksukon Positif Corona, Berkaitan Pasutri di Lhokseumawe

“Ranah DPRK Aceh Tengah bukan di situ. Soal benar dan salah menjadi kewenangan pengadilan," lanjutnya.

Disisi lain, Maharadi menegaskan, DPRK Aceh Tengah harus tau diri  dalam mengambil posisi dan peran dalam konflik ini. Peran dewan haruslah sesuai dengan fungsi, tujuan DPR dibentuk dalam undang-undang.

“Jangan sibuk mengurusi hal yang bukan urasannya, padahal kewajiban sendiri juga belum terlaksana dengan baik,” tegas Maharadi

Menurut Maharadi, DPRK Aceh Tengah punya peran memperkuat tata kelola Pemerintah Daerah, terutama dalam hal mendengarkan aspirasi rakyat serta memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan mengawasi kinerja bupati dan wakilnya.

“DPR mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat,” pungkas Maharadi.(*)

Rosnita SE, Duta Wisata Intelegensia yang Juga Modelling Pakaian Pengantin

Tim Pansus DPRK Aceh Tengah Mulai Bekerja, Upaya Damaikan Bupati dengan Wakil Bupati

Baru Belajar Mobil, Pengemudi Toyota Innova Tabrak Tiang Listrik di Langsa Hingga Tumbang ke Jalan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved