Minggu, 26 April 2026

Reformasi Kepolisian AS

Presiden AS Donald Trump Teken Perintah Reformasi Kepolisian

Selama sesi penandatanganan di Gedung Putih, Trump yang diapit sejumlah petugas berseragam lengkap...

Editor: Eddy Fitriadi
EPA/SHAWN THEW VIA ANADOLU AGENCY
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump ke luar dari kampus dekat Gedung Putih. Dia berjalan ke Gereja St. Johns dengan Alkitab yang dia pegang. Trump kemudian berdiri dan berfoto di depan gereja untuk waktu yang singkat dan tidak masuk ke dalam gereja bersejarah yang dibakar massa itu. Dia kembali ke Gedung Putih di bawah pengamanan ketat. 

SERAMBINEWS.COM -  Presiden AS Donald Trump pada Selasa (16/6/2020) menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan memperbaiki kinerja kepolisian di Amerika Serikat, menyusul unjuk rasa nasional selama berminggu-minggu menuntut diakhirinya profil rasial dan kebrutalan polisi.

Tuntutan reformasi ini dipicu oleh kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal di tangan mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, pada 25 Mei lalu.

Selama sesi penandatanganan di Gedung Putih, Trump yang diapit sejumlah petugas berseragam lengkap menyatakan secara singkat simpatinya untuk orang-orang yang tewas karena kekerasan polisi, tetapi dengan cepat ia kembali membela para penegak hukum.

Trump mengatakan bahwa polisi yang menggunakan kekuatan berlebih hanyalah sejumlah "kecil" di antara para petugas yang "dapat dipercaya".

Perintah eksekutif tersebut memungkinkan Departemen Kehakiman (DoJ) untuk memantau dan mengajukan pelatihan dan taktik deeskalasi pasukan polisi setempat dan membuat basis data untuk melacak petugas yang memiliki catatan kekerasan.

Ini akan menyediakan insentif keuangan, mengikat pendanaan federal dari departemen lokal untuk mengadopsi standar praktik terbaik, salah satunya larangan menekan leher kecuali petugas tersebut dalam bahaya.

Perintah tersebut juga mengusulkan dana bantuan untuk program-program yang melibatkan kerja sama antara polisi dan pekerja sosial dalam merespon panggilan tanpa kekerasan, seperti kasus kesehatan mental, kecanduan narkoba, dan tunawisma.

Menanggapi ini, aktivis hak-hak sipil maupun kubu Partai Demokrat mengatakan bahwa perintah itu tidak cukup kuat, dan menganjurkan reformasi total kepolisian, termasuk seruan untuk memangkas anggaran departemen kepolisian ke program sosial.

Nancy Pelosi, politisi Partai Demokrat yang merupakan Ketua DPR AS, menyebutnya dengan "perintah eksekutif yang lemah", gagal, dan "tidak sesuai dengan apa yang diperlukan untuk memerangi epidemi ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi yang membunuh ratusan warga kulit hitam Amerika."

"Kita harus menuntut perubahan yang berani, bukan dengan patuh menyerah seminimal mungkin," kata Pelosi.

Kongres AS saat ini sedang menyusun rancangan undang-undang reformasi kepolisian, dan kubu Demokrat sedang mengupayakan restrukturisasi yang lebih luas daripada kubu Republik.

Salah satu contohnya, mengusulkan agar korban kebrutalan polisi dan keluarga mereka dapat  menuntut departemen penegakan hukum.

Namun, kubu Republik menganggap ini terlalu berlebihan. Sebagai gantinya mereka merekomendasikan proses "desertifikasi" untuk petugas yang terlibat dalam pelanggaran.(*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul ‘Trump Teken Perintah Eksekutif Reformasi Kepolisian’

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved