Berita Langsa
Sedang Asyik Pesta Sabu, 4 Pria di Langsa Diciduk Polisi
Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli sabu itu dari temannya berinisial F (kini DPO) seharga Rp 200.000 untuk mereka konsumsi bersama-sama.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli sabu itu dari temannya berinisial F (kini DPO) seharga Rp 200.000 untuk mereka konsumsi bersama-sama.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sedang asik pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Gampong Serambi Indah (BTN Seuriget), Kecamatan Langsa Baro, 4 pria diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Bersama mereka, aparat berwajib menyita BB 1 paket sabu seberat 0,22 gram, 16 bungkusan plastik tembus pandang terdapat sisa sabu, 6 korek mancis, dan gunting.
Keempat tersangka itu adalah WY (37) warga Dusun Kenanga Desa Bukit Tempurung, Kota Kuala Simpang, SP (40) Dusun Sentosa Desa Bandar, Kecamatan Karang Baru, keduanya Aceh Tamiang,
Lalu, KM (42) warga Dusun Mawar Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, dan AR (34) Dusun Merpati Komplek Sakinah, Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Strira Putra SH, Rabu (17/06/2020), mengatakan, 4 tersangka digrebek di sebuah rumah BTN Suriget, Selasa (16/06/2020) pukul 20.00 WIB.
Menurut Kasat Resnarkoba, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat di salah satu rumah di komplek BTN Seuriget itu, sering kali jadi lokasi berkumpulnya pemuda.
• Suami Bunuh Istri dengan Kapak saat Tidur, Pelaku Emosi Korban Tak Mau Berhubungan Badan
Masyarakat sekitar yang mulai resah dan mencurigai adanya kegiatan tidak beres di sana, melaporkannya kepada aparat berwajib.
Lalu Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang melakukan penyelidikan ke lokasi, malam itu melakukan penggerebekan di rumah dimaksud.
Hasilnya, di dalam rumah itu Polisi berhasil menamankan empat tersangka sedang mengkonsumsi sabu-sabu dan menyita barang bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,22 gram.
Bahkan saat digeledah, kembali ditemukan 16 bungkusan plastik tembus pandang terdapat sisa sabu, 6 korek mancis, gunting, 1 jarum suntik, dan satu kotak rokok dunhill.
Selain itu, juga disita 3 unit handphone merk Nokia, Vivo, Samsung, dan 2 unit sepmor Yamaha N-Max warna putih Nopol BL 5772 UV sertaHonda Genio warna hitam Nopol BL 3660 FAD.
Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli sabu itu dari temannya berinisial F (kini DPO) seharga Rp 200.000 untuk mereka konsumsi bersama-sama. (*)
• Begini Kondisi Terkini 6 Pasien Positif Covid -19 yang Dirawat di RSUCM Aceh Utara