Suami Bunuh Istri dengan Kapak saat Tidur, Pelaku Emosi Korban Tak Mau Berhubungan Badan
Pelaku nekat membunuh istrinya karena emosi istrinya selalu menolak diajak berhubungan intim.
Heri yang baru pulang dari Malaysia merasa perilaku istrinya sudah berubah dan kurang harmonis dalam mengarungi bahtera rumah tangganya.
Emosi dan cemburunya memuncak pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Heri menebas korban menggunakan kapak hingga tewas lalu meninggalkan korban.
Heri berlari ke rumah neneknya dan membuang kapak yang sebelumnya digunakannya untuk menebas korban.
Di rumah neneknya, Heri mengambil sebilah kapak lalu mencoba bunuh diri dengan mengkampakkan pergelangan tangan kirinya.
“Aksi tersangka diketahui warga dan langsung dievakuasi ke RS Wira Husada sebelum dibawa ke Mapolres Asahan guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Medan, tersangka dalam kondisi baik.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan tangan sebelah kiri tersangka juga telah diamputasi karena mengalami kerusakan pada jaringan ototnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs pasal 338 KUH Pidana, Jo pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
• Besok, RSUCM Aceh Utara tak Bisa Layani Rapid Test Gratis, Ini Sebabnya
• Pria Ini Cangkul Kepala Ibu Kandung hingga Tewas, Sudah Persiapkan Lubang Kuburan di Belakang Rumah
• 12 Warga Lhoksukon Tes Swab di RSU Cut Meutia, Ini Sebabnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri dengan Kapak, Pelaku Cemburu Korban Tak Mau Diajak Berhubungan Badan",