Buronan FBI Ini Rekam Adegan Hubungan Intim Bersama PSK Anak, Muncikari Dibayar Rp 6,3 Juta

"Pada saat melakukan, dia minta tolong kepada salah satu korban untuk merekam," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Russ Albert Medlin, kerap merekam hubungan seksualnya dengan bantuan anak lain yang juga di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para korban mengetahui bahwa adegan seksualnya dengan Medlin direkam oleh pria itu.

"Pada saat melakukan, dia minta tolong kepada salah satu korban untuk merekam," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Yusri menyampaikan, modus merekam adegan seksual yang dilakukan Medlin di Indonesia sama dengan modus kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat (AS).

Medlin merupakan warga AS.

Berdasarkan catatan kriminal di Negara Bagian Nevada, AS, Medlin juga berstatus terpidana dua kasus kejahatan seksual pada 2006 dan 2008.

"Hampir semua sama, modusnya sama, setiap dia bermain pasti memvideokan, sama dengan terjadi di sini (Indonesia).

Berdasarkan pengakuan korban maupun si pelaku ini mengakui (merekam video). Kami temukan barang bukti (ponsel)," ujar Yusri.

Kini, polisi masih memburu keberadaan tersangka berinisial A yang menyediakan gadis-gadis di bawah umur kepada Medlin.

Russ Albert Medlin ditangkap polisi pada Senin lalu di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa gadis di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa gadis-gasis yang kerap datang ke rumah Medlin masih di bawah umur.

Mereka dibayar untuk memuaskan nafsu seks Medlin.

Medlin kini dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved