Berita Pidie Jaya

Wanita yang Dipangkas Rambutnya karena Ketahuan Mencuri di Ulee Gle Ternyata Residivis Asal Sumut

Ternyata wanita dalam video itu adalah Juliana Jufri (36). Ia adalah residivis kasus pencurian asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Pidie Jaya
Barang Bukti yang berhasil disita atas kasus pencurian oleh sepasang residivis kasus pencurian asal Sumut di Pusat Pasar Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, Kamis (18/6/2020). 

Ternyata wanita dalam video itu adalah Juliana Jufri (36). Ia adalah residivis kasus pencurian asal Deli Serdang, Sumatera Utara.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWSCOM, MEUREUDU - Viral video di youtube, seorang wanita berjilbab dipotong rambutnya oleh massa di Pasar Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, Rabu (17/6/2020). 

Ternyata wanita dalam video itu adalah Juliana Jufri (36). Ia adalah residivis kasus pencurian asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kini ia telah ditahan di Mapolres Pidie Jaya bersama satu tersangka lainnya yang ketangkap melakukan aksi pencurian bersama ini di Pasar Ulee Gle, yakni Miswar Ngatimin (47), juga warga asal Deli Serdang, Sumut. 

Berikut video wanita ini yang viral di youtube saat dipangkas rambutnya oleh massa di Pasar Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie, Jaya, Rabu (17/6/2020). 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI, menceritakan keduanya diduga mencuri uang Rp 13 juta di toko rempah milik Marzuki (65) di Pusat Pasar Ulee Gle. 

"Namun aksi keduanya diketahui pemiliknya serta para pedagang lainnya, sehingga keduanya pun sempat dihakimi warga. 

Yang perempuan dipangkas rambutnya oleh massa," kata Dedy Miswar kepada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020). 

Kini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Pidie Jaya. Di sisi lain, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat jangan main sendiri, tetapi jika kedapatan pelaku kriminal seperti ini, silakan dilapor atau diserahkan ke polisi.

Menurut Dedy, hasil interogasi sementara oleh petugas, keduanya mengaku sudah pernah berhasil melakukan pencurian di sejumlah tempat di Aceh, seperti Langsa, Peureulak, Lhoksukon, Bireuen.

Terakhir tertangkap di Ulee Gle, Pidie Jaya. Sebelumnya, mereka juga mengaku pernah mencuri di Dili Serdang, Sumatera Utara hingga Pekan Baru, Riau. 

Bahkan kata Dedy, Juliana mengaku sudah melakukan aksi pencurian sejak ia masih remaja dan sudah seriing keluar masuk prodeo atas kasus pencurian. 

"Di Pidie Jaya, ia mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dan terakhir ketahuan di Ule Glee.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil crian Rp 13 juta.

Kemudian sejumlah mata uang Malaysia dan Thailand serta sejumlah kartu identitas," sebut Dedy. 

Atas perbuatan pencurian ini, kedua pelaku dibidik melanggar Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. 

Ancaman kurungan lima tahun penjara. (*)

-

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved