Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Berjudi di Aceh Tamiang, Warga Lampung dan Sumut Dieksekusi Cambuk

“Ketiganya ditangkap saat bermain judi di sebuah rumah makan di Karangbaru,” kata Roby.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Empat pelanggar hukum jinayat menjalani eksekusi cambuk di Aceh Tamiang, Jumat (19/6/2020). Tiga di antaranya merupakan pendatang asal Lampung dan Sumut, Jumat (19/6/2020). Tiga di antaranya merupakan pendatang asal Lampung dan Sumut. 

“Ketiganya ditangkap saat bermain judi di sebuah rumah makan di Karangbaru,” kata Roby.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Tiga warga pendatang asal Lampung dan Sumatera Utara, dieksekusi cambuk setelah dinyatakan bersalah karena bermain judi di Aceh Tamiang, Jumat (19/6/2020).

Ketiganya, R alias Man (24) warga Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung dan YP (21) serta RA (22) asal Beringin, Deliserdang, Sumut.

Ketiganya menjalani eksekusinya di halaman Islamic Center, Aceh Tamiang dengan disaksikan masyarakat umum.

Masing-masing terpidana dihukum 10 cambukan dengan masa potongan dua bulan penjara, sehingga menyisakan tujuh cambukan.

Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ketiganya ditangkap saat bermain judi di sebuah rumah makan di Karangbaru,” kata Roby.

Anggota DPRA dari Fraksi PAN Apresiasi Plt Gubernur Ambil Alih Penggelolaan Blok B Aceh Utara

Roby menambahkan, total terpidana yang menjalani eksekusi sebanyak empat orang.

Selain tiga pemain judi, satu terpidana lagi L (66) warga Tamiang Hulu yang dijatuhi vonis cambuk 30 kali atas pelanggaran khamar.

“Yang bersangkutan tinggal menjalani eksekusi 26 cambukan, karena dipotong masa tahanan tiga bulan,” lanjut Roby.

Dijelaskannya, eksekusi ini merupakan yang kedua kali dilakukan pada tahun ini.

Menurutnya, eksekusi ketiga segera dilakukan dilakukan karena beberapa kasus, di antaranya zina sudah akan memasuki tahap persidangan.

“Perlu dijelaskan juga eksekusi ini dilakukan sesuai protokol kesehatan, makanya tidak mengundang banyak pihak untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi,” ungkapnya. (*)

Namanya Tertera di Kertas di Bungkusan Pocong, Yulia Fera Ayu Lestari Mendadak Viral, Ini Sosoknya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved