Korupsi di Agara
GeRAK Aceh Minta Aparat Penegak Hukum Fokus Tuntaskan Kasus Korupsi di Agara
Selain itu, di Kejati Aceh kasus dugaan korupsi yang diminta diambil alih pihak Kejati Aceh seperti pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang tahun 2
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendorong Polda dan Kejati Aceh agar serius dan fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi di Aceh Tenggara.
Kasus yang ditangani di Polda Aceh antara lain pengadaan bebek petelur di Agara tahun 2018/2019 mencapai Rp 12,9 miliar, dana KIP Agara tahun 2017 mencapai Rp 27,9 miliar, dana BOK 2018/2019 mencapai Rp 24 miliar, dan akreditasi Puskemas, dan klaim Jamkesmas dan Dana Rumah Tunggu Kelahiran di Dinkes Agara.
Selain itu, di Kejati Aceh kasus dugaan korupsi yang diminta diambil alih pihak Kejati Aceh seperti pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang tahun 2018 mencapai Rp 11,6 miliar bersumber dari dana Otsus Aceh, bimbingan dan teknis (bimtek) atau workshop dana desa tahun 2019 .
"Saya yakin kalau kedua lembaga penegak hukum ( aparat kepolisian dan jaksa) serius pasti bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut," ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Jumat (19/6/2020).
Menurut dia, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, GeRAK Aceh, mendorong penyidik agar jeli menelusuri aliran dana yang digunakan dan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ini tentunya, harus melibatkan tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta," ujar Askhalani.
• Kemenag Keluarkan Surat Edaran Mengenai Layanan Pernikahan Selama Fase New Normal, Ini Tahapannya
• PSSI Aceh Apresiasi Pemko Lhokseumawe atas Kepedulian untuk Tim Sepakbola PON Aceh
• Konglomerat India, Mukesh Ambani Jadi Orang Terkaya ke-11 Dunia
Di sisi lain juga, Askhalani berharap kasus yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh seperti perternakan sapi di UPTD IBI Saree mencapai Rp 158 miliar agar diusut tuntas dan dikembangkan penyelidikan untuk menelusuri pengadaan ternak sapi di kabupaten lainnya juga di Aceh tahun sejak 2017 hingga 2020.
Hal senada diutarakan Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara M Sopian Desky.
Menurut dia, kasus laporan masyarakat tersebut harus menjadi prioritas dan pihaknya berharap kasus tersebut dapat dituntaskan tahun ini, demi tegaknya supremasi hukum.(*)