Guru SMP di Banyuwangi Ngamuk di Kantor Disdukcapil, Lempar Kursi & Pot, Kini Diberhenti Sementara

Guru SMP Negeri Banyuwangi mengamuk saat mengurus KTP elektronik di Dispendukcapil Banyuwangi.

Editor: Amirullah
TRIBUNJATIM.COM/HAORRAHMAN
Kondisi salah satu ruangan di Dispendukcapil. Guru SMP Negeri Banyuwangi, berinisial PR, mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi. 

SERAMBINEWS.COM - Guru SMP Negeri Banyuwangi, berinisial PR, mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi. Guru tersebut akhirnya diberhentikan sementara.

"Diberhentikan sementara, karena yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda, Jumat (19/6/2020).

Huda mengatakan, telah mendapat salinan laporan pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus guru yang juga mantan petinju itu.

"Kami sudah mendapatkan salinan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dari kepolisian. Akhirnya kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara," kata Huda.

Pihak kepolisian akhirnya menahan guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pada, Selasa (16/6/2020), atau di hari yang sama saat PR melakukan pengrusakan di kantor Dispendukcapil.

Huda mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan dan menjadi tersangka pidana.

Dihantam Ombak Besar, Sebuah Kapal Tenggelam di Selat Sunda, 10 Orang Hilang

[POPULAR] Pria Pengantar Makanan Setubuhi Sepeda Motor di Tempat Umum, Ini Reaksi Keluarganya

Heboh Foto Ular dengan Bentuk Aneh, Diduga Habis Telan Senapan AK-47

Dalam Pasal 88 UU ASN dijelaskan, PNS dapat diberhentikan sementara, apabila: Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sementara pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

PR dijerat Pasal 335 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan.

Untuk pengaktifan kembali sebagai PNS, Huda mengatakan menunggu putusan persidangan di pengadilan.

Ini karena berdasarkan UU ASN, bisa jadi PR diberhentikan secara tidak hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

PR saat ini masih berstatus sebagai guru olahraga SMP Negeri.

Dia merupakan ASN golongan IV.

Heboh Bupati PPU Dikabarkan Beli Pulau Malamber Rp 2 Miliar, Ini Penjelasan Abdul Gafur Masud

Agar Keluarganya Aman, Pria di India Pilih Karantina Mandiri di Toilet Umum selama Seminggu

Huda menyayangkan sikap PR yang mengamuk di kantor Dispendukcapil bahkan merusak fasilitas negara.

Apalagi dia berstatus ASN dan seorang guru.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved