Guru SMP di Banyuwangi Ngamuk di Kantor Disdukcapil, Lempar Kursi & Pot, Kini Diberhenti Sementara
Guru SMP Negeri Banyuwangi mengamuk saat mengurus KTP elektronik di Dispendukcapil Banyuwangi.
SERAMBINEWS.COM - Guru SMP Negeri Banyuwangi, berinisial PR, mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi. Guru tersebut akhirnya diberhentikan sementara.
"Diberhentikan sementara, karena yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda, Jumat (19/6/2020).
Huda mengatakan, telah mendapat salinan laporan pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus guru yang juga mantan petinju itu.
"Kami sudah mendapatkan salinan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dari kepolisian. Akhirnya kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara," kata Huda.
Pihak kepolisian akhirnya menahan guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pada, Selasa (16/6/2020), atau di hari yang sama saat PR melakukan pengrusakan di kantor Dispendukcapil.
Huda mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan dan menjadi tersangka pidana.
• Dihantam Ombak Besar, Sebuah Kapal Tenggelam di Selat Sunda, 10 Orang Hilang
• [POPULAR] Pria Pengantar Makanan Setubuhi Sepeda Motor di Tempat Umum, Ini Reaksi Keluarganya
• Heboh Foto Ular dengan Bentuk Aneh, Diduga Habis Telan Senapan AK-47
Dalam Pasal 88 UU ASN dijelaskan, PNS dapat diberhentikan sementara, apabila: Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Sementara pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
PR dijerat Pasal 335 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan.
Untuk pengaktifan kembali sebagai PNS, Huda mengatakan menunggu putusan persidangan di pengadilan.
Ini karena berdasarkan UU ASN, bisa jadi PR diberhentikan secara tidak hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
PR saat ini masih berstatus sebagai guru olahraga SMP Negeri.
Dia merupakan ASN golongan IV.
• Heboh Bupati PPU Dikabarkan Beli Pulau Malamber Rp 2 Miliar, Ini Penjelasan Abdul Gafur Masud
• Agar Keluarganya Aman, Pria di India Pilih Karantina Mandiri di Toilet Umum selama Seminggu
Huda menyayangkan sikap PR yang mengamuk di kantor Dispendukcapil bahkan merusak fasilitas negara.
Apalagi dia berstatus ASN dan seorang guru.
PR mengamuk di kantor Dispendukcapil Banyuwangi, Selasa (16/6/2020).
Dia melempar kursi ke seorang petugas wanita di salah satu ruangan.
Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.
PR yang mantan petinju itu mengamuk lantaran pengajuan pergantian nama dirinya dalam dokumen kependudukan KTP elektronik miliknya belum bisa dilayani, karena tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pergantian nama di KTP elektronik.
"Saya tidak tahu pasti pas kejadian mengamuknya. Yang jelas dia membanting kursi dan membanting pot bunga. Saat itu masih ada pelayanan. Sempat beberapa orang yang mengurus kependudukan melihat aksi itu," kata Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi, saat itu.
Djuang mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30, Selasa (16/6/2020).
PR yang mantan petinju itu mengamuk lantaran pengajuan pergantian nama dirinya dalam dokumen kependudukan KTP elektronik miliknya belum bisa dilayani.
Ini karena menurut Djuang yang bersangkutan tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pergantian nama di KTP-el.
• Rahasia Membuat Ayam Bakar yang Bumbunya Bisa Meresap Sampai ke Tulang Ala Restoran
Akhirnya petugas Dispenduk menolak untuk memproses.
Menurut Djuang, Dispendukcapil sebenarnya sudah mengakomodir permintaan PR.
Namun lantaran tidak sesuai dengan prosedur, pihaknya menunda permintaan PR.
"Kami sedang mengkaji permohonan perubahan data penduduk yang bersangkutan. Namun ada prosedur dan persyararan yang harus dilakukan dalam pergantian identitas yang diminta," kata Djuang.
Persyaratan yang belum dipenuhi untuk mengubah nama adalah adanya penetapan pengadilan.
"Kami masih mempelajari hal itu. Tapi yang bersangkutan terlanjur emosi dan merusak fasilitas kantor," tambah Djuang.
Djuang sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.
Akibat kejadian itu sebuah komputer rusak parah setelah tertimpa kursi yang dilempar PR.
Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki, PR sebelumnya pernah ke Dispendukcapil Banyuwangi.
Dia minta agar namanya ditulis lengkap beserta titel dengan dasar akta kelahiran dan ijazah sekolah.
Permintaan itu sudah dilayani dan diganti lengkap oleh Dispendukcapil Banyuwangi.
Namun, pada hari kejadian PR datang kembali ke Dispendukcapil dan meminta agar identitas di KTP-el nya dikembalikan seperti semula.
Dia beralasan karena nama yang tercantum di ijazah anaknya sesuai dengan data lama.
"Saat ditanya dasar perubahan identitas, PR tidak bisa menunjukkan, karena ijazah dan akta kelahirannya sudah sesuai dengan data yang baru. Ini membuat petugas tidak berani untuk mengubah kembali, karena tidak ada dasar. Harusnya perubahan identitas disertai dengan penetapan pengadilan," ujar Ali.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, ASN yang juga mantan petinju itu merupakan guru olahraga.
"Dia masih aktif sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kalipuro," kata Suratno.
Terkait kasus yang menjerat PR karena mengamuk dan merusak fasilitas di Dispendukcapil tersebut, Suratno menyerahkan sepenuhnya pada polisi.
"Untuk kasusnya kami serahkan ke polisi. Sementara statusnya sebagai ASN merupakan wewenang dari BKD dan Inspektorat," kata Suratno.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru SMP PNS Ngamuk di Kantor Disdukcapil, Sampai Lempar Kursi & Pot, Kini Diberhentikan Sementara