Berita Nagan Raya
Bupati Nagan Raya Ajukan 5 Raqan ke DPRK, Apa Saja?
Lima raqan diajukan meliputi raqan kabupaten layak anak, raqan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, raqan penyelenggaraan kebudayaan,
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Lima raqan diajukan meliputi raqan kabupaten layak anak, raqan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, raqan penyelenggaraan kebudayaan, raqan susunan organisasi Majelis Adat Aceh (MAA), dan raqan susunan organisasi Majelis Pendidikan Daerah (MPD).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham mengajukan lima rancangan qanun (raqan) ke DPRK, Selasa (23/6/2020).
Penyerahan dalam sidang paripurna dewan diterima Ketua DPRK, Jonniadi didampingi dua wakil ketua, Dedy Irmayanda dan Puji Hartini.
Turut hadir Kapolres AKBP Risno, Kajari Sri Kuncoro, Kasdim Mayor Samil Fuddin, dan kadis lingkup Pemkab setempat.
Lima raqan diajukan meliputi raqan kabupaten layak anak, raqan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, raqan penyelenggaraan kebudayaan, raqan susunan organisasi Majelis Adat Aceh (MAA), dan raqan susunan organisasi Majelis Pendidikan Daerah (MPD).
Bupati Jamin Idham mengatakan, raqan yang diajukan tersebut ke depan menjadi sebuah peraturan daerah. (*)
• Belasan Tahun Hanya Terbaring karena Lumpuh, Impian Nek Ibrahim Miliki Kursi Roda Akhirnya Terwujud