Info Subulussalam

Kominfo Subulussalam Nyatakan Hoaks Pesan Berantai Soal Denda Tidak Memakai Masker

Menurut Baginda, pesan berantai soal denda bagi warga yang tidak menggunakan masker tersebut beredar di media sosial terutama Whatsapp grup.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Subulussalam, Baginda Nasution, SH MM 

Sebelumnya, beredarnya  informasi di media sosial melalui whatsapp yang isinya terkait apabila tidak menggunakan masker akan didenda.

Baginda menyatakan beredarnya  informasi seperti  ini membuat masyarakat resah dan menimbulkan  ketidaknyamanan menjadikan pemerintah tertuduh apalagi disebutkannya instansi kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 pilar.

Baginda meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing terhadap isu-isu negatif seperti ini dan tidak perlu menyebarkannya.

Perlu diketahui kata Baginda bahwa Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam saat ini sedang  merumuskan fase new normal  atau pemulihan aktivitas masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

“New normal bukan berarti normal dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, namun fase new normal tetap menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, selalu cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan berperilaku,”ujarnya

Lebih jauh dijelaskan, dengan status zona hijau dan menerapkan new normal di Kota Subulussalam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam tetap menjalankan fungsinya dalam memutus mata rantai Covid-19 karena status darurat belum dicabut.

Ia pun meminta semua komponen masyarakat agar turut mendukung dan menjaga status zona hijau dengan selalu menerapkan protokol kesehatan. 

Terakhir Bagindapun mengajak masyarakat Kota Subulussalam dan komponen lainnya untuk memerangi hoax dengan tidak menyebarkan kembali berita-berita yang tidak benar.

Berikut bentuk tulisan yang beredar:

Mohon ijin melaporkan, Assalamualaikum Wr...Wb... Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa mulai besuk Akan Ada Razia Melibatkan Beberapa Unsur :

1.Kepolisian

2.TNI

3.Satpol PP

4.Dishub

5.3 Pilar

Skala Kecamatan.

Jika ketauan tidak memakai masker maka akan di kenakan denda berupa :

1.Menyapu

2.Menyanyikan Lagu Wajib

3.Denda Minimal Rp.250.000

Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah harap memakai masker. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved