Info Subulussalam
Kominfo Subulussalam Nyatakan Hoaks Pesan Berantai Soal Denda Tidak Memakai Masker
Menurut Baginda, pesan berantai soal denda bagi warga yang tidak menggunakan masker tersebut beredar di media sosial terutama Whatsapp grup.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Menurut Baginda, pesan berantai soal denda bagi warga yang tidak menggunakan masker tersebut beredar di media sosial terutama Whatsapp grup.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Subulussalam, Baginda Nasution, SH MM menegaskan pesan singkat soal denda, jika tidak menggunakan masker adalah hoaks alias palsu.
Kadis Kominfo Subulussalam, Baginda Nasution, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa (23/6/2020) mengomentari pesan berantai atau pesan broadcast yang beredar dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Baginda, pesan berantai soal denda bagi warga yang tidak menggunakan masker tersebut beredar di media sosial terutama Whatsapp grup.
Baginda yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan edaran menyangkut denda bagi warga tidak menggunakan masker.
Menurutnya, Kominfo Subulussalam telah meneliti pesan berantai yang meresahkan warga ini dan disimpulkan palsu alias hoaks.
• Pemain Persiraja Ganjar Mukti Tak Sabar Kembali ke Aceh, Sudah Tiga Bulan Rindu
• 2019 ke Luar Penjara, Residivis Ditangkap Kembali Polres Pidie, Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
• Viral, Wahana Kolam Renang Bangkut Akibat Pandemi Covid-19, Kini Beralih Jadi Kolam Lele
Baginda mengatakan pihaknya tidak mau masyarakat mengonsumsi informasi palsu sehingga sebagai instansi terkait Kominfo Subulussalam harus memberikan klarifikasi.
Baginda juga mengimbau warga agar tidak mudah menyebarkan informasi apapun yang belum jelas kebenarannya.
”Setelah kami teliti, pesan berantai yang beredar di medsos dan grup whatsapp itu palsu.
Kami imbau warga untuk lebih teliti dalam menyebarkan informasi karena selain dapat menimbulkan kegaduhan juga memicu masalah hukum,” ujar Baginda
Mantan Kakan Kesbangpol Subulussalam ini menambahkan perlunya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi karena dapat berakibat fatal.
Warga diharapkan jangan berlomba-lomba menjadi terdepan dalam berkabar sebelum mengkroscek kebenaran informasi yang disebar.
Sebab, kata Baginda, jika ada masalah hukum, maka yang menanggung adalah pribadi masing-masing selain merugikan orang lain.
Sebelumnya, beredarnya informasi di media sosial melalui whatsapp yang isinya terkait apabila tidak menggunakan masker akan didenda.
Baginda menyatakan beredarnya informasi seperti ini membuat masyarakat resah dan menimbulkan ketidaknyamanan menjadikan pemerintah tertuduh apalagi disebutkannya instansi kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 pilar.
Baginda meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing terhadap isu-isu negatif seperti ini dan tidak perlu menyebarkannya.
Perlu diketahui kata Baginda bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam saat ini sedang merumuskan fase new normal atau pemulihan aktivitas masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
“New normal bukan berarti normal dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, namun fase new normal tetap menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, selalu cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan berperilaku,”ujarnya
Lebih jauh dijelaskan, dengan status zona hijau dan menerapkan new normal di Kota Subulussalam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam tetap menjalankan fungsinya dalam memutus mata rantai Covid-19 karena status darurat belum dicabut.
Ia pun meminta semua komponen masyarakat agar turut mendukung dan menjaga status zona hijau dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Terakhir Bagindapun mengajak masyarakat Kota Subulussalam dan komponen lainnya untuk memerangi hoax dengan tidak menyebarkan kembali berita-berita yang tidak benar.
Berikut bentuk tulisan yang beredar:
Mohon ijin melaporkan, Assalamualaikum Wr...Wb... Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa mulai besuk Akan Ada Razia Melibatkan Beberapa Unsur :
1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
5.3 Pilar
Skala Kecamatan.
Jika ketauan tidak memakai masker maka akan di kenakan denda berupa :
1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000
Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah harap memakai masker. (*)