Blok B Migas
Terkait Blok B Migas, Mantan Ketua DPRA: Jangan Euforia, Segera Ambil Langkah Kongkret
Terkait dengan pemberitaan alih kelola Blok B yang diumumkan oleh Pemerintah Aceh, Muharuddin mengatakan hal itu harus disambut dengan semangat posit
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin meminta Pemerintah Aceh tidak euforia dengan keputusan Menteri ESDM yang menyetujui pengambilalihan pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara dari tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA).
"Pemerintah Aceh jangan euforia. Pernyataan kementerian ESDM harus disikapi sebagai teuguran kepada PEMA," kata Muharuddin kepada Serambinews.com, Selasa (23/6/2020).
Terkait dengan pemberitaan alih kelola Blok B yang diumumkan oleh Pemerintah Aceh, Muharuddin mengatakan hal itu harus disambut dengan semangat positif.
"Namun euforia ini harus kita sudahi dan diisi dengan langkah-langkah konkret sehingga proses transisi dari PHE NSB kepada PT PEMA dapat berjalan dengan baik tanpa terkendala permasalahan yang berarti," kata politisi Partai Aceh ini.
• Danrem 011/LW Sebut TNI Siap Kerahkan Personel ke Setiap Lokasi Bencana Alam
• 156 WNI di Arab Saudi Positif Corona, 45 Sembuh, 83 Dirawat dan 28 Meninggal
• BRI Kantor Cabang Kutacane Aceh Tenggara Salurkan Bantuan CSR untuk MIN 10 Simpang IV Tanjong
Muhar menambahkab, proposal yang katanya harus diajukan kepada BPMA mesti dibuat dengan sangat profesional jika perlu harus digawangi oleh konsultan-konsultan yang sudah teruji jam terbangnya dalam industri migas ini.
"Sehingga PT PEMA dapat berdiri dengan penuh percaya diri menawarkan proposal terbaiknya kepada BPMA. Proposal ini katanya harus memuat program kerja, bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan, dan kepemilikan saham," kata Muharuddin.
Jika dilihat dari analisa timeline dari pemberitaan-pemberitaan yang menyatakan kontrak sementara WK “B” akan berakhir pada 17 November 2020, lanjutnya, nyaris jadwal dan waktunya sangat singkat.
"Saya tidak yakin PT PEMA mampu memenuhi semua kelengkapan tersebut jika tidak dilakukan secara profesional. Di pihak lainnya BPMA saya yakin harus bekerja keras untuk memastikan proposal PT PEMA itu layak sebelum diajukan kepada Menteri," kata Muhar.
PT PEMA lanjutnya, harus intens berkomunikasi dengan BPMA sebagai regulator untuk memastikan tidak ada hal-hal yang terlupakan dalam pengajuan proposal tersebut yang menyebabkan eforia ini hanya menjadi pepesan kosong semata.
Pemerintah Aceh, selaku pemilik saham PT PEMA 100 persen harus dapat memberikan tekanan besar kepada PT PEMA agar mereka dapat berkerja dengan sangat efekitif.
"Ingat, waktunya sangat singkat, janganlah lagi berpolemik panjang. Sudah saatnya khusus untuk masalah WK “B” ini jika membutuhkan dukungan politik dari DPRA, Pemerintah Aceh harus menggandeng mereka. Lupakan kepentingan politik sesaat, mari satukan langkah untuk kepentingan Aceh yang lebih besar," kata Muharuddin.
"Cukup sudah kita menjadi penonton di rumah sendiri. Bagaimana kemudian Perta Arun Gas berjalan dengan sendirinya, KEK Arun juga masih jalan di tempat, dan masih banyak PR lain yang harus disikapi dengan serius oleh Pemerintah Aceh," pungkas Muharuddin.(*)