Video
VIDEO - Tangkap 4 Tersangka, Polda Aceh Amankan Kulit Harimau, Tulang, Hingga Taring Beruang Madu
Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku menjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp 100 juta.
Penulis: Subur Dani | Editor: RezaMunawir
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, menangkap 4 tersangka perdagangan kulit Harimau Sumatera, di Aceh Timur.
Bersama tersangka, turut diamankan kulit harimau dalam keadaan basah, 4 taring harimau beserta tulang belulang, 4 taring beruang madu, dan 20 kuku beruang madu.
Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku menjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp 100 juta.
Untuk kasus ini sendiri, tersangka mengaku masih menunggu pembeli dengan tawaran tertinggi, yang umumnya berada di luar Aceh.
Para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal Ayat (2) UURI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta.
NARATOR : REZA MUNAWIR
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR