Tersangka Judi Online Ditangkap
BREAKING NEWS - Polres Langsa Ciduk Tiga Tersangka Judi Online
Aparat Tim Opsnal Sat Reserse Kriminal Polres Langsa, berhasil menciduk tiga tersangka judi online. Ketiganya berprofesi sebagai penyedia ID judi...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Aparat Tim Opsnal Sat Reserse Kriminal Polres Langsa, berhasil menciduk tiga tersangka judi online. Ketiganya berprofesi sebagai penyedia ID judi online jenis sibobed.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Tim Opsnal Sat Reserse Kriminal Polres Langsa, berhasil menciduk tiga tersangka judi online.
Ketiganya berprofesi sebagai penyedia ID judi online jenis sibobed.
Polisi juga menyita barang bukti (BB) 2 unit CPU dan 3 unit layar monitor komputer, uang tunai Rp 750 ribu, serta 12 lembar ID judi online jenis sibobed.
Pengungkapan kasus judi online ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, pada konfrensi pers, di aula Mapolres Langsa, Rabu (24/06/2020).
Ipda Narsyah merincikan, ketiga tersangka berinisial IA 23, Dusun Cendana, Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, dan IH (32) warga Dusun Ikhlas, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Ketiga tersangka ditangkap di tiga warnet dan lokasi terpisah pada Senin (22/06/200) malam lalu.
Setelah sebelumnya Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat laporan dari masyarakat.
"Saat ini tersangka serta BB judi onkine jenis sibobed ini sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Agus. (*)
• Ungkap Pesan Jokowi, Mahfud: Aparat Jangan Terlalu Sensi, Kalau Cuma Bikin Hoaks Ringan Biarin Saja