Pejabat BPMA Diperiksa
Penyidik Kejati Aceh Periksa 4 Pejabat dan 74 Staf BPMA Terkait Kasus Ini
Munawal tidak menyebutkan siapa saja pejabat yang diperiksa. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan itu masih pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan data
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa empat pejabat dan 74 staf Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Pemeriksaan itu terkait dengan dengan penerimaan uang tunjangan kinerja (tukin) tahun 2019 yang diduga tidak sesuai.
“Yang dipanggil kemarin 1 Deputi dan 3 Kepala Divisi. Mereka dimintai keterangan terkait tunjangan kinerja yang mereka terima pada tahun 2019 bersama 74 staf lainnya,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH menjawab Serambinews.com, Rabu (24/6/2020).
Munawal tidak menyebutkan siapa saja pejabat yang diperiksa. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan itu masih pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan data-data dan bukti awal.
Sedangkan pemeriksaan itu sendiri sudah dilakukan sejak Senin (22/6/2020).
• Enam Tewas Enam Lainnya Cedera, Tercatat 653 Gempa Susulan di Meksiko
• Pemkab Dukung Perkembangan Sanggar Seni di Nagan Raya
• Kasus Positif Covid-19 Aceh Bertambah Jadi 53 Orang, Ini Kronologis 3 Pasien Terbaru
“Iya masih penyelidikan. Ini kan masalah tukin, nanti tim (penyidik Kejati Aceh) akan mempelajari dulu legalitas pemberian tukin tersebut. Karena beda pegawai beda jumlah tukin. Terkait jumlahnya saya tidak tahu detail,” ujar Munawal.
Ia menyatakan, pegawai dan staf BPMA dipanggil penyidik setelah Kejati Aceh menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pemberian tukin yang tidak sesuai.
Penyidik, kata Munawal, masih mengumpulkan data untuk proses lanjutan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasi-penkum-kejati-aceh-h-munawal-hadi-sh-mh.jpg)