Tersangka Judi Online Ditangkap
Tiga Tersangka Judi Online Ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa di Warnet Ini
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa meringkus tiga tersangka judi online, IA, ZK, dan RA di tiga warnet berbeda.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak mendatangi ketiga warnet tersebut pada Senin (22/06/2020) malam.
Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku sebagai pemilik warnet.
Sebelumnya dilaporkan, Tim Opsnal Sat Reserse Kriminal Polres Langsa, berhasil menciduk tiga tersangka judi online.
Ketiganya berprofesi sebagai penyedia ID judi online jenis sbobed.
Polisi juga menyita barang bukti (BB) 2 unit CPU dan 3 unit layar monitor komputer, uang tunai Rp 750 ribu, serta 12 lembar ID judi online jenis sbobed.
Pengungkapan kasus judi online ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, pada konferensi pers, di aula Mapolres Langsa, Rabu (24/06/2020).
Ipda Narsyah merincikan, ketiga tersangka berinisial IA 23, Dusun Cendana, Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, dan IH (32) warga Dusun Ikhlas Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Ketiga tersangka ditangkap di tiga warnet dengan lokasi terpisah pada Senin (22/06/200) malam lalu.
Setelah sebelumnya Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat laporan dari masyarakat.
"Saat ini tersangka serta BB judi online jenis sbobed ini sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Narsyah. (*)